PKS Bela Edy Mulyadi, Tifatul: Tidak Ada Delik Hukumnya
Politikus PKS Tifatul Sembiring di sela-sela acara Pelantikan Dewan Pakar PKS di Jakarta, Senin (24/1). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi pernyataan mantan calegnya, Edy Mulyadi, yang menyebut lokasi ibu kota baru sebagai tempat jin buang anak.
"Enggak ada kalimat menghina, enggak ada, lalu yang menghina yang mana?" kata politikus PKS Tifatul Sembiring di sela-sela acara Pelantikan Dewan Pakar PKS di Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga
Kata PKS Soal Edy Mulyadi yang Diduga Hina Masyarakat Kalimantan dan Prabowo
Sebagai orang yang telah bermukim lama di Jakarta, Tifatul menjelaskan maksud jin buang anak yang disebut Edy. Menurutnya, narasi tersebut biasa dipakai orang Jakarta untuk guyonan.
"Jadi, tempat jin buang anak saya tanya ke tokoh-tokoh Betawi, apa artinya tempat jin buang anak? Tempat sepi," beber Tifatul.
Ketua Fraksi PKS MPR RI ini mengaku pernah disindir oleh koleganya ketika hendak pindah dari kawasan Tanah Abang ke Depok.
Baca Juga
"Kata temen-temen, lu mau pindah ke tempat jin buang anak? Depok dibilang. Jadi tidak ada konotasi penghinaan, terus apalagi yang dipersoalkan," imbuh Tifatul.
Mantan Menkominfo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berharap, pernyataan Edy Mulyadi tidak dibawa ke ranah hukum. Apalagi, Edy Milyadi sudah meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
"Ya engga ada delik hukumnya juga, enggak ada, pasal berapa yang dilanggar, SARA juga enggak ada," tutup Tifatul. (Pon)
Baca Juga
Legislator Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Mengusik Harga Diri Masyarakat Kalimantan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
16 Kementerian Bakal Aktif di IKN, OIKN Percepat Pembangunan Kantor dan Rusun ASN
Fisik Istana Wapres Senilai Rp 1,457 Triliun di IKN Rampung Dikerjakan
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu