Legislator Sebut Pernyataan Edy Mulyadi Mengusik Harga Diri Masyarakat Kalimantan
Dokumentasi - Gagasan desain Nagara Rimba Nusa ditetapkan sebagai pemenang terbaik pertama Sayembara Gagasan Desain Kawasan IKN. ANTARA/Aji Cakti/pri.
MerahPutih.com - Pernyataan Edy Mulyadi terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai kritik dari anggota DPR asal Kalimantan Tengah Mukhtarudin.
Ia tak terima masyarakat di Pulau Borneo dihina oleh Edy Mulyadi.
"Saya mengecam keras dan meminta saudara Edy Mulyadi dkk untuk mencabut kata-katanya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Panajam Paser Utara khususnya dan masyarakat Kalimantan pada umumnya," tegas Mukhtarudin kepada wartawan, Senin (24/1).
Baca Juga:
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, DPRD DKI: Ekonomi Jakarta bakal Anjlok
Politisi kelahiran Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah ini juga mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum dugaan ujaran kebencian tersebut secara objektif, trasparan, dan tuntas.
"Sikap dan kata-kata saudara Edy Mulyadi dkk ini sangat mengusik harga diri masyarakat Kalimatan serta membuat keresahan dan kegaduhan yang bisa mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.
Baca Juga:
Ibu Kota Pindah, Anies: Jakarta Tetap Pusat Perekonomian
Agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta ketertiban dalam bingkai NKRI, Mukhtarudin pun mengimbau semua pihak agar kasus Edy Mulyadi disikapi dengan santun dan tidak melanggar hukum.
"Kita tunjukkan bahwa masyarakat Kalimantan itu selalu selalu cinta damai dan menjaga kesantunan dan adab," kata Mukhtarudin.
Diketahui, lewat Instagram, Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi berbicara terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN untuk Pembiayaan Ibu Kota Baru
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Mantap Nih Bagi Warga Kalimantan! Pegembangan Jalur Kereta Api Dimulai 2026
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025