Ibu Kota Pindah, Anies: Jakarta Tetap Pusat Perekonomian
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan saat menghadiri dialog di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
MerahPutih.com - Jakarta akan segera menanggalkan status sebagai ibu kota selepas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, meskipun telah ditetapkan daerah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, Kota Jakarta masih tetap menjadi pusat perekonomian.
Baca Juga
"IKN kan sudah jadi Undang-undang. Yang jelas, Jakarta akan terus menjadi pusat perekonomian," kata Anies di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/1)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kepada wartawan menyatakan, meskipun ibu kota negara akan pindah ke daerah Kalimantan, namun Jakarta akan tetap menjadi pusat dari berbagai hal.
"Jakarta akan menjadi pusat kegiatan kebudayaan, dan akan menjadi simpul dari bangsa Indonesia, itu tetap," tegas mantan Rektor Universitas Paramadina ini menekankan.
Saat ditanyakan bagaimana nanti kondisi Jakarta setelah lepas dari status IKN, ia kembali menyatakan bahwa Jakarta akan tetap dibangun.
"Nah, pemerintahan pindah ke sana, tetapi Jakarta tetap, dan kita akan bangun terus Jakarta. Masalah ada di Jakarta akan terus diikhtiarkan agar bisa diselesaikan," jelas Anies.
Baca Juga
Sebagai gubernur, lanjut Anies, di sisa masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober tahun 2022, akan fokus menyelesaikan seluruh pekerjaannya sampai masa kerjanya selesai.
"Jadi selama delapan bulan ke depan, fokusnya adalah, memastikan semua rencana program, semua kegiatan, bisa tuntas. Saat ini fokusnya 100 persen untuk Jakarta," ujar Anies yang digadang-gadang maju sebagai Calon Presiden tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan wilayah di Provinsi Kalimantan Timur menjadi Ibu Kota Negara baru setelah Jakarta, bahkan telah disahkan DPR melalui Undang-undang IKN. (Pon)
Baca Juga
Penggunaan Dana PEN untuk Pembangunan IKN Dinilai Kurang Tepat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara