Penggunaan Dana PEN untuk Pembangunan IKN Dinilai Kurang Tepat
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta
MerahPutih.com - Pemerintah berencana menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Rencana tersebut mendapatkan kritikan tajam dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Hermanto Siregar. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat.
"Penggunaan dana PEN untuk pembangunan IKN kurang tepat," kata Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/1).
Hermanto mengakui, jika anggaran pendapatan pemerintah saat ini sangat ketat. Sehingga, pemerintah harus dapat menentukan skala prioritas.
"Kita semua paham bahwa anggaran pendapatan pemerintah sangat ketat, sehingga skala prioritas harus benar-benar diterapkan," ujarnya.
Menurut Hermanto, seharusnya pemerintah dapat mempriotaskan anggaran untuk sektor kesehatan dan penanggulangan COVID-19 terlebih dahulu.
"Lalu pada pemulihan ekonomi nasional antara lain meningkatkan daya beli masyarakat kelas bawah, mengurangi tingkat pengangguran, membantu usaha mikro-kecil untuk bangkit, menjaga kestabilan sektor jasa keuangan dan perbankan, dan lain-lain," imbuhnya.
Hermanto menegaskan, jika hal tersebut sudah terwujud, baru lah pemerintah dapat menggunakan APBN untuk pembangunan IKN.
"Dipastikan dulu COVID-19 benar terkendali dan perekonomian pulih. Sebab, saya tidak melihat adanya hal yang mendesak segera membangun IKN," kata Hermanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera