Jokowi Diminta Tak Pilih Kepala Otorita IKN Afiliasi Parpol
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)
MerahPutih.com - Penunjukan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi diminta tidak mengangkat kepala otorita yang terafiliasi dengan partai politik.
"Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik mana pun,” kata anggota Pansus RUU IKN Guspardi Gaus, Jumat (21/1).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, alasan kepala otorita bukan dari kalangan partai politik lantaran jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh Presiden RI, dan bukan dipilih oleh rakyat lewat pilkada.
Baca Juga:
Tanggapan Ridwan Kamil Soal Sosok Kepala IKN Dimaksud Jokowi
"Sehingga jabatan tersebut langsung bertanggung jawab kepada kepala negara. Jadi kepala otorita ini penunjukan. Kalau dia orang yang dipilih oleh rakyat ya silakan saja bertarung karena merupakan kehendak dan keinginan masyarakat," ujarnya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga berharap agar kepala otorita yang dipilih oleh Presiden Jokowi bukanlah orang-orang yang pernah bermasalah di masa lalunya dengan kasus hukum.
Baca Juga:
Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Dilakukan Bertahap
Agar tidak menimbulkan kegaduhan, kata Guspardi, Jokowi harus memilih kepala otorita yang tidak bermasalah dengan hukum.
Ia juga meminta kepala negara memilih sosok yang memiliki integritas dan moral yang baik.
“Bagaimana pun kita ingin pembangunan yang adem ayem, sebab bagaimana pun RUU IKN ini masih ada pro dan kontra, jadi jangan ada lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
UU IKN Tidak Hapuskan Kekhususan Jakarta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya