Polisi Jamin PSU Pilgub Jambi 27 Mei Berlangsung Aman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Mei 2021
Polisi Jamin PSU Pilgub Jambi 27 Mei Berlangsung Aman

Sosialisasi Pilkada. (Foto: KPU Jambi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang akan dilaksanakan pada 27 Mei mendatang. Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo kembali menegaskan netralitas Polri dalam pilkada ini.

Kapolda Jambi menegaskan perintahkan anak buahnya tidak terlibat politik praktis serta fokus melakukan persiapan pengamanan dalam rangka menghadapi PSU Pilgub pada 27 Mei 2021.

Baca Juga:

Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

"Kika memang ingin terlibat maka sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari polisi," tegas Kapolda.

Ia mengingatkan, netralitas ini sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Selain itu, terkait netralitas Polri juga diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e bahwa “Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (Foto: Antara)
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (Foto: Antara)

Sementara itu untuk pengamanan dalam PSU Pilgub pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang Polda Jambi telah mengerahkan 1.360 personel. Polisi sudah siap melaksanakan pengamanan PSU Pilgub.

"Jumlah yang dikerahkan ini belum termasuk bantuan pengamanan dari TNI maupun Linmas, Kita pastikan bahwa PSU Pilgub ini berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.

PSU Pilgub Jambi dilaksanakan di 88 TPS yang tersebar di lima belas kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. PSU Pilgub Jambi tahun 2020 tetap di ikuti oleh tiga pasang calon gubernur. Yakni pasangan calon gubernur nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan calon gubernur nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani. (*)

Baca Juga:

PKS Pastikan Usung Kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

#UU Pilkada #Pilkada Serentak #Pilkada 2020
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan