Polisi Jamin PSU Pilgub Jambi 27 Mei Berlangsung Aman


Sosialisasi Pilkada. (Foto: KPU Jambi)
MerahPutih.com - Pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang akan dilaksanakan pada 27 Mei mendatang. Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo kembali menegaskan netralitas Polri dalam pilkada ini.
Kapolda Jambi menegaskan perintahkan anak buahnya tidak terlibat politik praktis serta fokus melakukan persiapan pengamanan dalam rangka menghadapi PSU Pilgub pada 27 Mei 2021.
Baca Juga:
Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK
"Kika memang ingin terlibat maka sesuai dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari polisi," tegas Kapolda.
Ia mengingatkan, netralitas ini sudah diatur dalam pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyebutkan bahwa "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".
Selain itu, terkait netralitas Polri juga diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e bahwa “Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih; dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Sementara itu untuk pengamanan dalam PSU Pilgub pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang Polda Jambi telah mengerahkan 1.360 personel. Polisi sudah siap melaksanakan pengamanan PSU Pilgub.
"Jumlah yang dikerahkan ini belum termasuk bantuan pengamanan dari TNI maupun Linmas, Kita pastikan bahwa PSU Pilgub ini berjalan aman, tertib dan lancar," katanya.
PSU Pilgub Jambi dilaksanakan di 88 TPS yang tersebar di lima belas kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. PSU Pilgub Jambi tahun 2020 tetap di ikuti oleh tiga pasang calon gubernur. Yakni pasangan calon gubernur nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh, pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan calon gubernur nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani. (*)
Baca Juga:
PKS Pastikan Usung Kembali Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
