Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Mei 2021
Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan pada 28 April 2021, Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang baru saja melaksanakan digugat ke MK.

Penggugat adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Baca Juga:

7 Daerah Kekurangan Duit Buat Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Gugatan pun sudah masuk ke MK, setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan suara usai PSU di tiga kelurahan tersebut, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021, dengan hasil secara total perolehan suara sah tertinggi diraih pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin).

Sedangkan, pasangan AnandaMu meraih total suara sah di urutan kedua, sedangkan dua pasangan calon lainnya, yakni, paslon nomor 01, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih urutan ketiga, dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy berada di urutan perolehan suara terbawah.

Paslon nomor urut 04, AnandaMu yang tidak puas hasil Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 untuk kedua kalinya menggugat ke MK, yaitu pertama gugatan hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020, dengan MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Pengajuan gugatan ke MK dimasukkan tertanggal 4 Mei 2021, dengan kuasa hukum yang ditunjuk AnandaMu adalah Muhammad Rizky Hidayat SH MKn. Pokok permohonan adalah perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Rekap KPU Banjarmasin. (Foto: Antara)
Rekap KPU Banjarmasin. (Foto: Antara)

Kuasa hukum AnandaMu Muhammad Rizky menganggap, masih ada dugaan kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” kata Rizky.

Kuasa hukum paslon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, paslon Ibnu-Arifin menghormati langkah yang dilakukan AnandaMu.

"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan, Rabu (5/5).

Ibnu-Arifin akan mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.

"Seyogianya AnandaMu legowo untuk menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan. Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski bukan sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Wali Nanggroe Bakal Datangi Jokowi Bahas Pilkada Aceh 2022

#Pilkada Serentak #UU Pilkada #KPU #Banjarmasin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Tito menilai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung tidak otomatis menghasilkan kepala daerah yang baik sesuai dengan yang diharapkan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Mendagri: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPR Tidak Langgar UUD
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Bagikan