Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK


Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan pada 28 April 2021, Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang baru saja melaksanakan digugat ke MK.
Penggugat adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.
Baca Juga:
7 Daerah Kekurangan Duit Buat Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Gugatan pun sudah masuk ke MK, setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan suara usai PSU di tiga kelurahan tersebut, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021, dengan hasil secara total perolehan suara sah tertinggi diraih pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin).
Sedangkan, pasangan AnandaMu meraih total suara sah di urutan kedua, sedangkan dua pasangan calon lainnya, yakni, paslon nomor 01, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih urutan ketiga, dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy berada di urutan perolehan suara terbawah.
Paslon nomor urut 04, AnandaMu yang tidak puas hasil Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 untuk kedua kalinya menggugat ke MK, yaitu pertama gugatan hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020, dengan MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.
Pengajuan gugatan ke MK dimasukkan tertanggal 4 Mei 2021, dengan kuasa hukum yang ditunjuk AnandaMu adalah Muhammad Rizky Hidayat SH MKn. Pokok permohonan adalah perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Kuasa hukum AnandaMu Muhammad Rizky menganggap, masih ada dugaan kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.
“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” kata Rizky.
Kuasa hukum paslon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, paslon Ibnu-Arifin menghormati langkah yang dilakukan AnandaMu.
"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan, Rabu (5/5).
Ibnu-Arifin akan mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.
"Seyogianya AnandaMu legowo untuk menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan. Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski bukan sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Wali Nanggroe Bakal Datangi Jokowi Bahas Pilkada Aceh 2022
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
