Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Mei 2021
Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan pada 28 April 2021, Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang baru saja melaksanakan digugat ke MK.

Penggugat adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Baca Juga:

7 Daerah Kekurangan Duit Buat Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Gugatan pun sudah masuk ke MK, setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan suara usai PSU di tiga kelurahan tersebut, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021, dengan hasil secara total perolehan suara sah tertinggi diraih pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin).

Sedangkan, pasangan AnandaMu meraih total suara sah di urutan kedua, sedangkan dua pasangan calon lainnya, yakni, paslon nomor 01, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih urutan ketiga, dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy berada di urutan perolehan suara terbawah.

Paslon nomor urut 04, AnandaMu yang tidak puas hasil Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 untuk kedua kalinya menggugat ke MK, yaitu pertama gugatan hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020, dengan MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Pengajuan gugatan ke MK dimasukkan tertanggal 4 Mei 2021, dengan kuasa hukum yang ditunjuk AnandaMu adalah Muhammad Rizky Hidayat SH MKn. Pokok permohonan adalah perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Rekap KPU Banjarmasin. (Foto: Antara)
Rekap KPU Banjarmasin. (Foto: Antara)

Kuasa hukum AnandaMu Muhammad Rizky menganggap, masih ada dugaan kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” kata Rizky.

Kuasa hukum paslon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, paslon Ibnu-Arifin menghormati langkah yang dilakukan AnandaMu.

"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan, Rabu (5/5).

Ibnu-Arifin akan mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.

"Seyogianya AnandaMu legowo untuk menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan. Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski bukan sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Wali Nanggroe Bakal Datangi Jokowi Bahas Pilkada Aceh 2022

#Pilkada Serentak #UU Pilkada #KPU #Banjarmasin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Indonesia
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Dedi menekankan bahwa anggota DPRD merupakan representasi sah yang dipilih langsung oleh rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Biaya Pilkada Langsung Bikin Kantong Bolong, Pengamat Sarankan Balik ke DPRD
Indonesia
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Ongkos yang besar sejak tahap pencalonan membuat banyak kandidat sudah mengeluarkan uang banyak, tetapi belum tentu bisa maju dalam kontestasi.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Pengamat Ungkap Kebobrokan Pilkada Langsung, Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
Indonesia
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Kalau kita ingin melaksanakan demokrasi ini, rakyatnya harus dicerdaskan
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Kemiskinan Jadi Biang Kerok Politik Uang yang Hambat Demokrasi di Pilkada
Indonesia
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Hingga saat ini, DPR RI masih memetakan sekitar 20 isu substansial sebelum menentukan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Februari 2026
Nasib Pemilu 2029 di Ujung Tanduk Jika RUU Pilkada Gagal Ketok Palu Tahun 2026
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Kaesang, dalam pidatonya saat Rakernas PSI 2026, mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada langsung selama ini belum dapat membuahkan hasil atau bahkan proses yang memuaskan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
PSI Ingin Tampung Aspirasi Warga Soal Pilkada Tak Langsung, Pilkada Masih Banyak Kekurangan
Indonesia
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Lebih jauh, muncul usulan untuk menaikkan angka ambang batas dari yang berlaku saat ini sebesar 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Bagikan