Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Mei 2021
Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Banjarmasin Digugat ke MK

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu). (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Hasil pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan pada 28 April 2021, Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarmasin Tahun 2020 yang baru saja melaksanakan digugat ke MK.

Penggugat adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu), dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Baca Juga:

7 Daerah Kekurangan Duit Buat Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Gugatan pun sudah masuk ke MK, setelah KPU setempat mengumumkan hasil rapat pleno perhitungan suara usai PSU di tiga kelurahan tersebut, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan pada 1-2 Mei 2021, dengan hasil secara total perolehan suara sah tertinggi diraih pasangan calon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin).

Sedangkan, pasangan AnandaMu meraih total suara sah di urutan kedua, sedangkan dua pasangan calon lainnya, yakni, paslon nomor 01, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih urutan ketiga, dan paslon nomor urut 03, H Khairu Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy berada di urutan perolehan suara terbawah.

Paslon nomor urut 04, AnandaMu yang tidak puas hasil Pilkada Kota Banjarmasin Tahun 2020 untuk kedua kalinya menggugat ke MK, yaitu pertama gugatan hasil perolehan suara pada pencoblosan 9 Desember 2020, dengan MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Pengajuan gugatan ke MK dimasukkan tertanggal 4 Mei 2021, dengan kuasa hukum yang ditunjuk AnandaMu adalah Muhammad Rizky Hidayat SH MKn. Pokok permohonan adalah perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Rekap KPU Banjarmasin. (Foto: Antara)
Rekap KPU Banjarmasin. (Foto: Antara)

Kuasa hukum AnandaMu Muhammad Rizky menganggap, masih ada dugaan kecurangan saat proses pelaksanaan PSU, sehingga pihaknya kembali mengajukan gugatan ke MK.

“Intinya klien kami melihat adanya dugaan kecurangan yang berlanjut dan untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” kata Rizky.

Kuasa hukum paslon nomor urut 02, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor, Kurniawan menyatakan, paslon Ibnu-Arifin menghormati langkah yang dilakukan AnandaMu.

"Kami belum tahu, apakah setelah PSU masih bisa menggugat atau tidak, karena belum ada hukum acara yang mengatur, pasca putusan kemarin apakah boleh menggugat (hasil PSU) atau tidak," ujar Kurniawan, Rabu (5/5).

Ibnu-Arifin akan mempersiapkan materi untuk membantah seluruh dalil-dalil yang akan diajukan AnandaMu.

"Seyogianya AnandaMu legowo untuk menerima hasil PSU, sebab paslon AnandaMu menyapu bersih kemenangan di tiga kelurahan. Ananda dan Mushaffa masih bisa berkontribusi untuk membangun Kota Seribu Sungai, meski bukan sebagai wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Wali Nanggroe Bakal Datangi Jokowi Bahas Pilkada Aceh 2022

#Pilkada Serentak #UU Pilkada #KPU #Banjarmasin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Hal ini disampaikan Ketua KPU Papua Diana Simbiak, terlebih setelah dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saling klaim kemenangan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Hal lainnya yang juga akan dibahas dengan DPR adalah soal penggunaan sistem informasi dalam berbagai aspek kepemiluan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI
Indonesia
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
KPU enggan mengomentari putusan MK soal pemisahan pemilu. KPU mengungkapkan, hanya memiliki posisi sebagai pelaksana undang-undang.
Soffi Amira - Kamis, 10 Juli 2025
Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU
Bagikan