Polisi Gadungan Peras dan Sekap Pemilik Toko di Bekasi Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 Oktober 2021
Polisi Gadungan Peras dan Sekap Pemilik Toko di Bekasi Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat orang polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari. (Foto: MP/Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Bekasi Kota meringkus empat orang polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pemilik toko kosmetik di wilayah Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi menyebut, empat orang tersangka masing-masing berinisial PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe dan GM alias Iwan.

"Mereka kami amankam karena melakukan pemerasan dan penyekapan ini terjadi pada 18 September 2021 lalu," ujar Kombes Suprijadi kepada wartawan, Jumat (1/10).

Baca Juga:

Polda Papua Barat Tangkap 5 Anggota KNPB yang Tewaskan 4 Anggota TNI AD

Selain diperas Rp 50 juta, kata Suprijadi, korban bernama Wahyudi (22) ini juga disekap di dalam mobil.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menuding korban menjual obat-obat terlarang tanpa izin dan memerasnya.

Menurut dia, pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai petugas dan melakukan penggerebekan ke toko milik korban yang menjual pil eksimer.

Korban kemudian diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.

"Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 650 ribu, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil," tuturnya.

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi.

Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.

Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp 50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.

Namun, keluarga tak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Ketika tiba di pintu masuk Tol Cilincing, Jakarta Utara, korban berteriak dan didengar petugas setempat.

Petugas lalu memberhentikan kendaraannya, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung diamankan.

"Korban sempat disekap dalam mobil," ucap mantan Kepala SPN Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga:

Empat Tahun Buron, Terdakwa Kasus Kehutanan Ditangkap di Kawasan Pondok Indah

Supriadji mengimbau warga untuk berhati-hati jika menemukan komplotan semacam ini.

"Segera laporkan jika menjadi korban pidana nanti akan kami proses hukum," tutupnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Warga di Tangerang

#Kasus Pemerasan #Polisi Gadungan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
KPK mendalami dugaan permintaan dana CSR kepada developer sebelum proyek berjalan dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Bongkar Dugaan CSR Bermasalah di Madiun, Developer Diminta Setor Sebelum Proyek Jalan
Indonesia
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
KPK mengamankan adik Bupati Tulungagung dalam OTT dugaan pemerasan. Sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta, barang bukti ratusan juta rupiah disita.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 11 April 2026
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung dalam OTT Dugaan Pemerasan
Indonesia
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Ahmad Sahroni mengungkap kronologi pemerasan oleh KPK gadungan. Empat pelaku ditangkap dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Sahroni Bongkar Kronologi Diperas Pegawai KPK Gadungan, Pelaku Sudah Ditangkap
Indonesia
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penjebakan untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Cara Ahmad Sahroni Jebak Petugas KPK Gadungan Usai Dipalak Rp 300 Juta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Empat pegawai KPK gadungan ditangkap Polda Metro Jaya usai diduga memeras anggota DPR Ahmad Sahroni hingga Rp 300 juta dengan modus pengurusan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Penyidik KPK Gadungan, Diduga Peras Ahmad Sahroni Rp 300 Juta
Bagikan