Empat Tahun Buron, Terdakwa Kasus Kehutanan Ditangkap di Kawasan Pondok Indah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil meringkus terdakwa kasus tindak pidana kehutanan Maman Suherman.
Penangkapan terhadap Maman dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017. Lantaran saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Baca Juga:
Pimpinan MIT Poso Ali Kolera Dipastikan Tewas, 4 Orang Masih Buron
"Karena itu, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9).
Usai kurang lebih empat tahun dalam pelariannya, Maman akhirnya dibekuk di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Januari 2011 sampai dengan Desember 2011.
Saat itu, Maman yang merupakan wiraswasta dilaporkan dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Wilayah hutan itu berada di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Alhasil majelis hakim menegaskan, Maman terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 78 ayat (14) jo pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Joko Sutrisno
Selanjutnya, pelaku harus menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sejumlah Rp 750 juta.
Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. (Knu)
Baca Juga:
2 Tahun Harun Masiku Buron, Polri: Kecil Kemungkinan Lolos Lewat Jalur Resmi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan