Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Joko Sutrisno

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 September 2021
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Joko Sutrisno

Kejagung dan Kejati DKI menangkap buronan Joko Sutrisnodi Jawa Tengah, Selasa (6/9/2021). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI menangkap buronan Joko Sutrisno, terlibat korupsi Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.

"Joko Sutrisno ditangkap di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Selasa pukul 14.00 WIB," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/9)

Baca Juga

2 Tahun Harun Masiku Buron, Polri: Kecil Kemungkinan Lolos Lewat Jalur Resmi

Loenard mengatakan pria kelahiran 8 Juni 1959 berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu merupakan buronan Kejati DKI Jakarta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/Pid.Sus /2012 tertanggal 18 Oktober 2021, terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.

Leonard menuturkan, Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Joko Sutrisno

Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.123.000.

Leonard menambahkan, hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Joko Sutrisno.

Leonard mengungkapkan, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian petugas menangkap terpidana.

"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Leonard.

Leonard mengimbau melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Baca Juga

Polresta Surakarta Bekuk 7 Pelaku Penganiayaan Warga dan Polisi, Tiga Masih Buron

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - 43 menit lalu
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan