Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Joko Sutrisno


Kejagung dan Kejati DKI menangkap buronan Joko Sutrisnodi Jawa Tengah, Selasa (6/9/2021). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI menangkap buronan Joko Sutrisno, terlibat korupsi Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.
"Joko Sutrisno ditangkap di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Selasa pukul 14.00 WIB," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (7/9)
Baca Juga
2 Tahun Harun Masiku Buron, Polri: Kecil Kemungkinan Lolos Lewat Jalur Resmi
Loenard mengatakan pria kelahiran 8 Juni 1959 berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu merupakan buronan Kejati DKI Jakarta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559K/Pid.Sus /2012 tertanggal 18 Oktober 2021, terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Leonard menuturkan, Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.838.123.000.
Leonard menambahkan, hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kepada Joko Sutrisno.
Leonard mengungkapkan, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian petugas menangkap terpidana.
"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Leonard.
Leonard mengimbau melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Baca Juga
Polresta Surakarta Bekuk 7 Pelaku Penganiayaan Warga dan Polisi, Tiga Masih Buron
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
