Polresta Surakarta Bekuk 7 Pelaku Penganiayaan Warga dan Polisi, Tiga Masih Buron
Polresta Surakarta, Jawa Tengah mengamankan tujuh orang tersangka dalam yang memukul anggota polisi, Senin (9/8). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, membekuk tujuh pelaku penganiayaan terhadap seorang warga dan salah satu anggota Polsek Serengan, Solo.
Ketujuh pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam status buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, aksi ketujuh pelaku ini terbilang nekat karena telah berani memukuli anggota polisi secara bersama-sama.
Baca Juga:
Kapolresta Solo Tegaskan All Out Dukung PPKM Darurat dan Berantas Radikalisme
Akibat kejadian itu baik korban dari warga sipil dan satu petugas polisi mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Kami tangkap semua pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda-beda," kata dia.
Ketujuh pelaku tersebut, lanjut dia, bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Terkait kronologis kejadian, Gatot memaparkan peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus.sekitar pukul 20.00 WIB.
"Awalnya terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Honggowongso dan korban sempat mengambil gambar. Namun tindakan itu memancing emosi para pelaku," kata dia
Kemudian korban mencoba meninggalkan lokasi kejadian Lakalantas. Namun, diteriaki jambret oleh pelaku. Sampai di depan Gedung Mawar Jalan Dr Radjiman korban dipukuli secara bergantian oleh para pelaku.
"Tak puas memukuli, korban dibawa kembali ke lokasi kecelakaan dan kembali ditendang serta dipukuli secara bergantian oleh pelaku," papar dia.
Ia mengatakan, pada saat itulah melintas salah satu anggota Polsek Serengan yang tengah berpatroli mencoba melerai. Namun, anggota polisi juga ikut dipukuli hingga masuk rumah sakit.
Adapun para tersangka, masing-masing berinisial AP (38), KU (47), ESP (36), AW (46), LP (31), AS (36) dan DS (35). Semuanya warga Kota Solo, terkecuali pelaku AW yang merupakan warga Kabupaten Boyolali.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 11 sepeda motor, dua unit mobil serta sejumlah pakaian milik korban. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polri Sebut Pria yang Ejek Gibran Datang Sendiri ke Polresta Solo
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kasus Santri Tewas di Wonogiri, Polisi Tetapkan 4 Anak Pondok Pesantren sebagai Pelaku
79.539 Kendaraan Masuk Kota Solo Jelang Perayaan Natal
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Dibagikan di Solo, Mudahkan Lansia Mencari Nafkah
Libur Panjang Nataru, KAI Commuter Tambah 4 Perjalanan Commuter Line Yogyakarta
Walkot Solo Keluhkan Bansos Salah Sasaran, DPRD Desak Pemkot Pasang Stiker Gakin di Rumah
Aksi Basral saat Pulang Bawa Medali Emas SEA Games 2025, Tunjukkan Trik Skateboard Loncati Motor