Polisi Diminta Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 September 2020
Polisi Diminta Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Kepolisian mengusut tuntas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 silam.

Apalagi, Korps Bhayangkara menyebut terdapat dugaan pidana dalam kebakaran tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"ICW mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Baca Juga:

Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejaksaan

ICW meminta kepolisian membentuk tim gabungan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus kebakaran tersebut.

Menurut Kurnia, keterlibatan KPK penting untuk mendalami motif di balik terbakarnya gedung tersebut.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Hal ini mengingat Kejagung sedang mengusut sejumlah perkara korupsi besar, salah satunya perkara dugaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Yang mana timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api. Sebagai contoh, CCTV di ruangan jaksa Pinangki," ujarnya.

Baca Juga:

Polri: Nyala Api Terbuka Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kurnia menegaskan, untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara.

Menurutnya, alat bukti lain juga tak kalah penting. Untuk itu, jika terdapat pihak yang sengaja membakar gedung Kejagung, KPK dapat menerapkan pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Diminta Cari Pelaku Utama Pembakaran Gedung Kejagung

#Kejaksaan Agung #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jampidsus ke Kementerian Kehutanan hanya untuk pencocokan data terkait kasus tambang di Konawe Utara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Indonesia
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
TNI menegaskan kehadiran prajurit di sidang dugaan korupsi Nadiem Makarim hanya untuk pengamanan sesuai MoU dengan Kejaksaan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
KPK menghentikan kasus tambang Konawe Utara. MAKI pun siap menggugat praperadilan dan meminta Kejagung untuk menambil alih.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Indonesia
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, Satgas PKH akan terus melawan penyimpangan yang berlangsung lama.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Bagikan