Polisi Diminta Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 September 2020
Polisi Diminta Gandeng KPK Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung Kepolisian mengusut tuntas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 silam.

Apalagi, Korps Bhayangkara menyebut terdapat dugaan pidana dalam kebakaran tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"ICW mendukung langkah Kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Baca Juga:

Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejaksaan

ICW meminta kepolisian membentuk tim gabungan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus kebakaran tersebut.

Menurut Kurnia, keterlibatan KPK penting untuk mendalami motif di balik terbakarnya gedung tersebut.

Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra/foc)

Hal ini mengingat Kejagung sedang mengusut sejumlah perkara korupsi besar, salah satunya perkara dugaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Yang mana timbul dugaan di tengah publik bahwa ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api. Sebagai contoh, CCTV di ruangan jaksa Pinangki," ujarnya.

Baca Juga:

Polri: Nyala Api Terbuka Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kurnia menegaskan, untuk membongkar praktik kejahatan tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara.

Menurutnya, alat bukti lain juga tak kalah penting. Untuk itu, jika terdapat pihak yang sengaja membakar gedung Kejagung, KPK dapat menerapkan pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut maka KPK dapat menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Diminta Cari Pelaku Utama Pembakaran Gedung Kejagung

#Kejaksaan Agung #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Rekan bisnis Riza Chalid ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina. Sosok berinisial IP itu dilarang bepergian ke luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Barang yang dititipkan berupa satu unit mobil jenis Toyota Alphard berwarna hitam.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan