Polisi Diminta Cari Pelaku Utama Pembakaran Gedung Kejagung
Petugas Laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis tiba di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Merahputih.com - Polisi diminta mencari pelaku utama dari aksi pembakaran gedung Kejaksaan Agung, setelah Polri mengumumkan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Pertama, saya tentunya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama, dan saya yakin Polri maupun Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Baca Juga:
Menurut dia, kalau dilihat dari waktu kejadiannya, maka bisa dipastikan bahwa pembakaran ini terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani oleh kejaksaan.
"Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tau lah kasusnya apa," beber dia.
Sahroni juga menyebut kuat dugaan bahwa tindakan pembakaran itu ditujukan untuk menjatuhkan moral Kejaksaan dalam menangani kasus 'kakap' yang sedang ditangani institusi Kejaksaan.
Dia menilai siapa pun yang melakukan tindakan pembakaran gedung Kejaksaan itu, sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara dan memang bertujuan untuk menjatuhkan moral kejaksaan.
"Karena itu kami di Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang," tegas dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
Hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung pada Kamis.
"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," kata Komjen Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri.
Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Baca Juga:
"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memroses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.
Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Lupa Matikan Kompor Picu Kebakaran Deretan Rumah di Cakung Timur
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Samsung Galaxy S25 Plus Terbakar usai Overheating, Pemilik Alami Luka Bakar Ringan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
Dewan PSI Minta Pramono Perhatikan Nasib Pedagang Taman Puring setelah Kebakaran
Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung