Polisi Diminta Cari Pelaku Utama Pembakaran Gedung Kejagung
Petugas Laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis tiba di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Merahputih.com - Polisi diminta mencari pelaku utama dari aksi pembakaran gedung Kejaksaan Agung, setelah Polri mengumumkan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Pertama, saya tentunya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama, dan saya yakin Polri maupun Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Baca Juga:
Menurut dia, kalau dilihat dari waktu kejadiannya, maka bisa dipastikan bahwa pembakaran ini terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani oleh kejaksaan.
"Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tau lah kasusnya apa," beber dia.
Sahroni juga menyebut kuat dugaan bahwa tindakan pembakaran itu ditujukan untuk menjatuhkan moral Kejaksaan dalam menangani kasus 'kakap' yang sedang ditangani institusi Kejaksaan.
Dia menilai siapa pun yang melakukan tindakan pembakaran gedung Kejaksaan itu, sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara dan memang bertujuan untuk menjatuhkan moral kejaksaan.
"Karena itu kami di Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang," tegas dia.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
Hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung pada Kamis.
"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," kata Komjen Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri.
Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
Baca Juga:
"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memroses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.
Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pedagang Jemur Kain Sisa Kebakaran Gudang Tekstil Pasar Cipadu Senilai Jutaan Rupiah
BPBD Laporkan Kebakaran Lahan di Kabupaten Aceh Barat Meluas hingga 50,2 Ha, Simak Rinciannya
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
Kebakaran di Area PT Antam, Basarnas Siap Siaga Membantu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kebakaran Besar Landa Australia, Warga Diminta Bersiap Hadapi Kehilangan Properti