Jaksa Agung Berkantor di Badiklat Kejaksaan
Jaksa Agung S Burhanuddin ancam hukum para penimbun dengan pidana maksimal (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin tetap bekerja normal setelah insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8) kemarin.
Untuk sementara, Burhanuddin berkantor di gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
"Kami tetap bekerja walau gedung kami kemarin (terbakar), tetapi tidak mengganggu pelaksanaan kerja kami," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (24/8).
Selain Jaksa Agung, beberapa pejabat teras di Korps Adhyaksa juga berkantor di gedung Badiklat, Ragunan. Seperti Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pembinaan beserta staf.
"Semua struktural kecuali Kapuspen Kejagung, tetapi Pak Kapus tetap di sini karena harus mendampingi kami," ujarnya.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru merenovasi gedung Kejagung. Pasalnya, saat ini pihaknya sedang fokus menyelidiki penyebab kebakaran gedung miliknya.
"Kalau itu (renovasi) nanti, yang penting sekarang kami sedang melakukan apa penyebabnya," kata dia.
Baca Juga
Sebagai informasi, kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Api dilaporkan melalap Gedung Kejagung, Sabtu (22/8) pukul 19.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 50 mobil pemadam kebakaran dari insiden itu. Api sepenuhnya padam pada hari ini sekitar pukul 06.15 WIB. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi