Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan


Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan bersama Kepolisian melakukan tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun. Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," kata Asep.
Baca Juga:
Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang Dihentikan
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi, dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status “Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service”
"Jika sudah diberikan surat wajib servis, tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem," ungkap Asep.
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
"Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan," katanya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tetap Razia Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, tapi Tak Ditilang
Ia menuturkan kendaraan di atas tiga tahun sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.
Terakhir, Asep Kuswanto menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.
"Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dinas LH DKI Awasi Ketat Industri yang Pakai Bahan Bakar Batubara

Razia Uji Emisi Jakarta Timur, Kendaraan Melanggar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta

Tingkatkan Kualitas Udara Jabodetabek, Menteri LH Dorong Regulasi Uji Emisi Kendaraan

Pemprov DKI Mulai Antisipasi Potensi Pencemaran Udara Saat Musim Kemarau

Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Penggunaan Solar Bersulfur Bakal Diterapkan di Jakarta, Cikampek dan Balongan

Petugas Lingkungan Hidup Kota Penyangga Jakarta Bakal Dapat Pelatihan Uji Emisi

'Water Mist' Diyakini Bikin Indeks Pencemaran Udara Jakarta Tak Tinggi

Kualitas Udara Jakarta Masuk 10 Besar Terburuk di Dunia

ALVA One XP Wujudkan Berkendara Bebas Emisi
