MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) makin gencar memberikan sanksi para pelaku usaha yang diduga mencemari lingkungan. Setelah sebelumnya akan menindak pencemar Sungai Cisadane.
Kali ini menutup aktivitas pabrik kertas PT Panca Kraft Pratama yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, karena dugaan pencemaran udara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan langkah penghentian operasional tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat," kata Hanif dalam keterangannya.
Baca juga:
KLH Imbau Warga Waspada, Pencemaran Sungai Cisadane Capai 22,5 Km
Ia mengatakan, KLH menerima pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banten terkait dugaan pencemaran udara.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas tersebut menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar.
Asap yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga mengakibatkan gangguan pernapasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten selaku penerbit persetujuan lingkungan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi PT PKP.
"Hasil dari pemeriksaan di lapangan, KLH kemudian menemukan fakta dan melakukan langkah tegas dengan penutupan aktivitas," katanya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyampaikan tindakan penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1. Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional boiler biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan," ujar Rizal.
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi existing dan rekomendasi tenaga ahli.
KLH/BPLH bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)