MerahPutih.com - Oknum polisi di Polsek Cileungsi, Bogor, diduga 'cueki' laporan kehilangan motor oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Charly.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan oknum berinisial Aipda AS diproses hukum dan diberikan sanksi tegas.
Baca Juga
Tingkat Kepercayaan Polri Turun, Kapolri Instruksikan Personelnya Tak Menyimpang
"Kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (13/1).
Ramadhan mengatakan Aipda AS sudah diperiksa oleh anggota provos. Hasilnya, Aipda AS dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.
Ramadhan belum memberikan detail sanksi apa yang bakal diterima Aipda AS."Ini tentu pimpinan polsek bahkan pimpinan Polres Bogor dengan tegas mengatakan anggota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Ramadhan menyebut perbuatan Aipda AS bukan merupakan SOP yang berlaku di Polri. Dia mengatakan pihaknya tegas dalam menindak setiap oknum polisi.
"Kami melihat ada perbuatan anggota, baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran tindak pidana, atau kode etik, kita akan tegas melakukan tindakan," kata Ramadhan.
Baca Juga
Sementara itu, Ramadhan turut mewanti-wanti setiap pimpinan di masing-masing jajaran kepolisian untuk terus mengawasi anggotanya secara ketat. Dengan demikian, kata Ramadhan, perbuatan oknum polisi yang merugikan semakin bisa diminimalisir.
"Sehingga ini merupakan upaya-upaya juga bagi Polri untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tentunya merugikan masyarakat maupun merugikan institusi Polri itu sendiri," imbuhnya.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyampaikan permintaan maaf terkait oknum polisi yang diduga 'cueki' laporan Charly.
"Secara pribadi saya meminta maaf atas perilaku anggota kami yang kurang baik dalam memberikan pelayanan," kata AKBP Iman
Iman menyampaikan pihaknya terbuka menerima kritik dan saran untuk meningkatkan pelayanan.
Tak hanya itu, Iman memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum yang melanggar aturan. Oknum polisi yang tidak melayani masyarakat akan diberi sanksi.
"Pemberian sanksi dan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor terhadap oknum anggota yang tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga