Kapolri Minta Anggotanya Dengarkan Kemauan Masyarakat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Januari 2022
Kapolri Minta Anggotanya Dengarkan Kemauan Masyarakat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: MP/Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan di Polda Lampung jajaran terkait dengan seputaran situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas), penanganan COVID-19, hingga soal transformasi Polri yang Presisi.

Sigit menekankan, seluruh personel kepolisian harus mau turun ke lapangan, guna menyerap aspirasi dan harapan serta kemauan dari masyarakat.

Dengan mendengar langsung keinginan dari warga, hal itu bisa dijadikan bahan evaluasi atau acuan untuk mewujudkan Korps Bhayangkara yang semakin dipercaya serta dicintai oleh warga.

Baca Juga:

Kapolri Beberkan Dua Syarat Wajib untuk Penerapan PTM 100 Persen

"Bila perlu kumpul masyarakat tingkat polsek, polres, polda. Sehingga tahu apa yang harus ditingkatkan. Akan muncul trust dari masyarakat," kata Sigit dalam pengarahannya di Polda Lampung, Selasa (11/1).

Dalam hal ini, instruksi dan arahan yang diberikan bukan hanya harus dijalankan oleh Polda Lampung. Melainkan, seluruh Polda dan personel kepolisian di mana pun harus melakukan hal tersebut.

Demi semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, mantan Kapolda Banten itu menegaskan untuk pelayanan publik harus terus ditingkatkan menjadi jauh lebih baik.

Sigit tak ingin mendengar adanya pelayanan yang tidak sesuai harapan masyarakat.

Sigit menyebut, dalam semangat Polri yang Presisi, pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh adanya perbedaan, dilakukan dengan cepat, ramah dan humanis.

Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian akan mendapatkan doa dan apresiasi dari warga yang mana itu akan berdampak pada organisasi Polri secara keseluruhan.

"Layani dengan cepat pengaduan. Sehingga masyarakat mengetahui kita melakukan respons apa yang mereka keluhkan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Baca Juga:

Kapolri Luncurkan Aplikasi untuk Monitor Pelaku Perjalanan Internasional

Semua upaya tersebut, menurut Sigit, harus dikomandoi dengan sosok yang memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengawasan sistem yang ketat untuk menghindari adanya penyimpangan oknum kepolisian yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan.

"Ini butuh suatu kepemimpinan, pengawasan sistem yang ketat," ucap Sigit.

Masih terkait dengan strategi untuk wujudkan Polri yang diharapkan dekat dan dicintai masyarakat, menurut Sigit, semangat menuju Polri yang Presisi dapat dilakukan dengan menciptakan budaya untuk memulai berbuat baik dari hal-hal yang kecil setiap harinya, baik di level terbawah hingga paling atas.

"Profesionalisme apabila tak didukung etik yang benar akan terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang," tutur Sigit.

Sigit mengatakan, di era dewasa ini mau tidak mau, Polri harus melakukan pembenahan dan perubahan untuk menjadi lebih baik lagi.

Untuk saat ini, Sigit menyampaikan, budaya yang kurang baik selama ini harus dihapuskan dengan mengganti kebiasaan yang jauh lebih positif.

"Budaya yang harus diperbaiki karena warisan lama mungkin sudah tak cocok. Bukan lagi anak buah layani pimpinan," papar Sigit.

Terkait penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19, Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang tidak kenal lelah berada di garis terdepan dalam hal tersebut.

Kendati begitu, Sigit tetap mengingatkan untuk tidak abai dan lengah, apalagi saat ini varian COVID-19 Omicron sudah masuk ke Indonesia.

Sigit juga mengingatkan soal kebijakan vaksin booster.

Ia berharap, hal ini harus dijadikan kesempatan untuk semakin menguatkan atau meningkatkan imunitas akan bahaya COVID-19 bagi masyarakat.

Dalam pengarahannya, Sigit juga menekankan soal penguatan strategi komunikasi publik, responsif terhadap peristiwa bencana alam, antisipasi konflik sosial, fenomena kejahatan konvensional, kesiapan menghadapi Pemilu, mengawal iklim investasi dan penguatan sinergitas TNI-Polri. (Knu)

Baca Juga:

Cara Kapolri Menjaga Generasi Penerus Bangsa dari Ancaman COVID-19

#Kapolri #Polri #Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Wisnu Cipto - Minggu, 14 Desember 2025
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Bagikan