Kapolri Luncurkan Aplikasi untuk Monitor Pelaku Perjalanan Internasional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Januari 2022
Kapolri Luncurkan Aplikasi untuk Monitor Pelaku Perjalanan Internasional

Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Gelombang kedatangan warga dari luar negeri ke Indonesia terus terjadi ditengah merebaknya varian baru COVID-19.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Aplikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional untuk menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 3 Kedatangan, Kamis (6/1/).

Baca Juga:

Mayoritas Warga Sudah Miliki Antibodi Terhadap COVID-19

"Ini merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) dan seluruh pihak, untuk membantu mengawasi masyarakat kita yang diarahkan karantina," kata Sigit dalam sambutannya.

Melalui aplikasi ini, para petugas akan memantau pelaksanaan karantina yang dilakukan para pelaku perjalanan internasional. Mulai dari proses awal pengurusan karantina hingga selesai.

"Di dalamnya, kita turun tangan untuk monitoring lokasi, memantau lokasi secara real time serta terdapat statistik pelaku perjalanan yang sedang karantina hingga selesai serta informasi mengenai hasil tes PCR," imbuhnya.

Nantinya, para pelaku perjalanan internasional yang akan menjalani karantina wajib mendownload terlebih dahulu aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini.

Baca Juga:

Cara Kapolri Menjaga Generasi Penerus Bangsa dari Ancaman COVID-19

Selanjutnya, petugas di Command Center Mabes Polri akan memantau setiap pergerakan para pelaku karantina melalui aplikasi tersebut.

Harapannya, agar aplikasi ini bisa membantu dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan karantina.

"Melalui aplikasi ini juga kita menunjukkan bagaimana kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk memastikan masyarakat menjalani karantina dengan disiplin," jelas Sigit.

Diharapkan, masyarakat yang menjalani karantina dan terpantau melalui aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini bisa keluar dari tempat karantina dengan kondisi yang sehat dan terbebas dari virus COVID-19.

"Sehingga setelah keluar dari karantina mereka betul-betul aman dan bebas dari varian Delta dan Omicron atau varian lain yang berkembang, yang mana harus kita waspadai," pungkas Mantan Kapolda Banten tersebut.

Baca Juga:

Kasus Positif COVID-19 Bertambah 404 Orang Hari Ini

Sementara itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing baik secara langsung serta transit di negara yang pernah terinfeksi varian COVID-19 omicron.

Keputusan itu diimplementasikan usai terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. (Knu)

#Kapolri #Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan