Kapolri Luncurkan Aplikasi untuk Monitor Pelaku Perjalanan Internasional
Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Merahputih.com - Gelombang kedatangan warga dari luar negeri ke Indonesia terus terjadi ditengah merebaknya varian baru COVID-19.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Aplikasi ini sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional untuk menjalani karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi tersebut dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 3 Kedatangan, Kamis (6/1/).
Baca Juga:
Mayoritas Warga Sudah Miliki Antibodi Terhadap COVID-19
"Ini merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) dan seluruh pihak, untuk membantu mengawasi masyarakat kita yang diarahkan karantina," kata Sigit dalam sambutannya.
Melalui aplikasi ini, para petugas akan memantau pelaksanaan karantina yang dilakukan para pelaku perjalanan internasional. Mulai dari proses awal pengurusan karantina hingga selesai.
"Di dalamnya, kita turun tangan untuk monitoring lokasi, memantau lokasi secara real time serta terdapat statistik pelaku perjalanan yang sedang karantina hingga selesai serta informasi mengenai hasil tes PCR," imbuhnya.
Nantinya, para pelaku perjalanan internasional yang akan menjalani karantina wajib mendownload terlebih dahulu aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini.
Baca Juga:
Cara Kapolri Menjaga Generasi Penerus Bangsa dari Ancaman COVID-19
Selanjutnya, petugas di Command Center Mabes Polri akan memantau setiap pergerakan para pelaku karantina melalui aplikasi tersebut.
Harapannya, agar aplikasi ini bisa membantu dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan karantina.
"Melalui aplikasi ini juga kita menunjukkan bagaimana kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk memastikan masyarakat menjalani karantina dengan disiplin," jelas Sigit.
Diharapkan, masyarakat yang menjalani karantina dan terpantau melalui aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini bisa keluar dari tempat karantina dengan kondisi yang sehat dan terbebas dari virus COVID-19.
"Sehingga setelah keluar dari karantina mereka betul-betul aman dan bebas dari varian Delta dan Omicron atau varian lain yang berkembang, yang mana harus kita waspadai," pungkas Mantan Kapolda Banten tersebut.
Baca Juga:
Kasus Positif COVID-19 Bertambah 404 Orang Hari Ini
Sementara itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing baik secara langsung serta transit di negara yang pernah terinfeksi varian COVID-19 omicron.
Keputusan itu diimplementasikan usai terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra