Polisi Bongkar Mafia Tanah yang Kuasai Tanah di Alam Sutera

Polisi Bongkar Mafia Tanah yang Kuasai Tanah di Alam Sutera (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polisi mengungkap kasus mafia tanah yang menyasar tanah seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera, Tangerang. Kasus terjadi April 2020 lalu dimana tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut.
Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.
"Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4).
Baca Juga:
Wagub DKI Sebut Tersendatnya Normalisasi Sungai Akibat Mafia Tanah
Gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.
"Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ucap Yusri.
Tanah seluas 45 hektar itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.
Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.

PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat.
"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas Yusri.
Baca Juga:
Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.
"Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," jelas Yusri.
Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka yang telah ditangkap. Baik D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)

Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang

Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya

Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
