Polisi Bongkar Mafia Tanah yang Kuasai Tanah di Alam Sutera

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 13 April 2021
Polisi Bongkar Mafia Tanah yang Kuasai Tanah di Alam Sutera

Polisi Bongkar Mafia Tanah yang Kuasai Tanah di Alam Sutera (MP/Kanugraha)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Polisi mengungkap kasus mafia tanah yang menyasar tanah seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera, Tangerang. Kasus terjadi April 2020 lalu dimana tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut.

Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.

"Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4).

Baca Juga:

Wagub DKI Sebut Tersendatnya Normalisasi Sungai Akibat Mafia Tanah

Gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur keduanya bersama satu tersangka lainnya. Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara keduanya.

"Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama," ucap Yusri.

Tanah seluas 45 hektar itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.

Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.

Polisi Bongkar Mafia Tanah yang Kuasai Tanah di Alam Sutera (MP/Kanugraha)
Polisi Bongkar Mafia Tanah yang Kuasai Tanah di Alam Sutera (MP/Kanugraha)

PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.

Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat.

"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas Yusri.

Baca Juga:

Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Pengacara Ditangkap

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.

"Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," jelas Yusri.

Polisi melakukan penahanan kepada dua tersangka yang telah ditangkap. Baik D dan M dijerat Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Knu)

#Mafia Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Alim Ali diijemput paksa usai meyandang status tersangka dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Maret 2025
Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui
Indonesia
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir - Tempino (Baleno)
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Februari 2025
Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno
Indonesia
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Januari 2025
Kekisruhan Pagar Laut, DPR Panggil Menteri ATR/BPN, Kamis (30/1)
Indonesia
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Soal mafia tanah, anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memberi contoh pengalamannya di Merak.
Frengky Aruan - Senin, 27 Januari 2025
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Indonesia
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Jika usia sertifikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Banyak Digunakan Mafia Tanah, Syarat Girik Dinyatakan Tidak Berlaku
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Kapolri dan Menteri ATR ingin mafia tanah diberantas hingga akarnya.
Soffi Amira - Jumat, 08 November 2024
Kapolri dan Menteri ATR Ingin Mafia Tanah Diberantas sampai Akar-akarnya
Indonesia
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum saja ketika kasusnya melibatkan penyelenggara negara.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Oktober 2024
Cara Menteri ATR Hadapi Mafia Tanah: Jerat TPPU dan Dimiskinkan
Bagikan