Polisi Amankan Koper Besar Usai Geledah Rumah Ketua KPK di Kertanegara

Polisi berjaga di sekitar kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (26/10). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah rampung menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).
Penggeledahan berlangsung sekitar 3 jam. Pada pukul 14.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Diskrimsus Polda Metro Jaya sudah meninggalkan lokasi.
Penyidik membawa sebuah koper besar saat meninggalkan lokasi. Belum diketahui isi koper tersebut. Beberapa polisi juga membawa barang menggunakan tas jinjing.
Baca Juga:
Tak Hanya Kertanegara, Rumah Ketua KPK Firli di Bekasi Juga Digeledah Polisi
Selain penyidik, polisi berseragam lengkap yang sebelumnya berjaga di depan rumah pun meninggalkan lokasi. Kini rumah yang diduga dijadikan safe house itu sudah kosong.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober, kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Baca Juga:
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah
Dalam kasus ini, penyidik gabungan telah memeriksa Firli Bahuri pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh di Bareskrim Polri.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah terhadap SYL. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Kembali Ketua KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer

Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan

Pelaku Pemerasan terhadap Mendiang Aktor Lee Sun-kyun Dihukum Lebih Berat, Putusan Banding Menyebut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Memeras Biksu dengan Video Seksual, Seorang Perempuan Thailand Ditangkap

Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan

Palak Sopir Bajaj, Anggota Mobil Derek Dishub Jakarta Bakal Diperiksa

KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
