Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Kembali Ketua KPK


Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pidato di Gedung ACLC KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
MerahPutih.com - Polisi membuka peluang untuk memanggil kembali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa.
Pemeriksaan Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami dari tim penyidik akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/10).
Firli sudah diperiksa untuk pertama kalinya dalam kasus tersebut yang kini sudah dalam tahap penyidikan dengan statusnya sebagai saksi.
Keterangan Firli saat proses pemeriksaan dalam kasus tersebut juga dianggap penting dalam tahapan selanjutnya untuk menentukan tersangkanya.
Sekitar 9,5 jam Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB hingga dinyatakan selesai sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ia diperiksa terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kita lakukan,” kata Ade.
Ade Safri menyampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan, Firli mengakui adanya pertemuan dengan eks SYL yang kini jadi tersangka kasus korupsi itu di lapangan bulu tangkis.
“Membenarkan. Sekira bulan Maret 2022. Yang jelas beliau (Firli Bahuri) mengakui pertemuan itu,” ucapnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
