Polemik Perpanjangan Izin FPI, Mendagri Singgung Istilah NKRI Bersyariah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, wacana NKRI bersyariah dari Front Pembela Islam (FPI) bisa memunculkan dampak yang panjang. Hal itu juga yang menjadi salah satu ganjalan perpanjangan izin FPI.
Tito mengatakan, hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, nasionalis hingga elemen minoritas.
Baca Juga:
Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000
"Yang dulu pernah dipikirkan oleh para bapak pendiri bangsa," ujar dia dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan Jakarta, Kamis (28/11).
Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI tadi bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebhinekaan. Masing-masing golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat peraturan masing-masing jika dibiarkan.
"Ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Di Papua dulu, Manokwari pernah membuat perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan," kata dia.
Kemudian, terdapat kata "jihad" juga perlu ditelusuri maksudnya.
"Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 (AD/ART FPI) itu dan sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata dia.
Baca Juga:
Selain Setia Kepada Pancasila, Menag: FPI Janji Tak Langgar Hukum Lagi
Menteri Agama Fachrul Razi berjanji melakukan kesepakatan dengan FPI apabila Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meragukan rekomendasi dari kementeriannya.
“Kami coba deal dengan dia (FPI). Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa. Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal saja dengan dia,” katanya kepada wartawan yang dikutip di Kompleks Parlemen.
Fachrul mengatakan, dia paham akan keraguan tersebut karena ada pasal dalam AD/ART FPI yang menyinggung khilafah, seperti halnya Hizbut Thahrir Indonesia (HTI).
Meski begitu, menurut Fachrul, setelah dibaca maksudnya berbeda dengan apa yang diamalkan oleh HTI.
Kementerian Agama pun, kata Fachrul Razi, menegaskan sikap dengan membuat pernyataan komitmen dengan FPI untuk menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila, serta tidak melanggar hukum. (Knu)
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI
Bagikan
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu