Polemik Perpanjangan Izin FPI, Mendagri Singgung Istilah NKRI Bersyariah


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA/ Abdu Faisal)
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, wacana NKRI bersyariah dari Front Pembela Islam (FPI) bisa memunculkan dampak yang panjang. Hal itu juga yang menjadi salah satu ganjalan perpanjangan izin FPI.
Tito mengatakan, hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, nasionalis hingga elemen minoritas.
Baca Juga:
Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000
"Yang dulu pernah dipikirkan oleh para bapak pendiri bangsa," ujar dia dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI tadi bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebhinekaan. Masing-masing golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat peraturan masing-masing jika dibiarkan.
"Ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Di Papua dulu, Manokwari pernah membuat perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan," kata dia.
Kemudian, terdapat kata "jihad" juga perlu ditelusuri maksudnya.
"Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 (AD/ART FPI) itu dan sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata dia.
Baca Juga:
Selain Setia Kepada Pancasila, Menag: FPI Janji Tak Langgar Hukum Lagi
Menteri Agama Fachrul Razi berjanji melakukan kesepakatan dengan FPI apabila Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meragukan rekomendasi dari kementeriannya.

“Kami coba deal dengan dia (FPI). Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa. Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal saja dengan dia,” katanya kepada wartawan yang dikutip di Kompleks Parlemen.
Fachrul mengatakan, dia paham akan keraguan tersebut karena ada pasal dalam AD/ART FPI yang menyinggung khilafah, seperti halnya Hizbut Thahrir Indonesia (HTI).
Meski begitu, menurut Fachrul, setelah dibaca maksudnya berbeda dengan apa yang diamalkan oleh HTI.
Kementerian Agama pun, kata Fachrul Razi, menegaskan sikap dengan membuat pernyataan komitmen dengan FPI untuk menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila, serta tidak melanggar hukum. (Knu)
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Tiba di Istana, Pastikan Ada Pelantikan Menko Polkam Baru

Mendagri Tito Minta Pemda Hidupkan Lagi Siskamling untuk Jaga Keamanan Wilayah

Mendagri Larang Kepala Daerah yang Wilayahnya Terjadi Demo Pergi Ke Luar Negeri

Menteri Tito Sebut BUMD Rugi Karena Banyak Titipan, Pramono Sebut Tunjuk Tim Sukses Jadi Komisaris Tidak Masalah

Perusahaan Besar Terlibat Kasus Beras Oplosan, DPR: Jangan Ditutup-tutupi, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

300 BUMD Merugi Rp 5,5 Triliun, Tito: Banyak Diisi Orang Tak Profesional dan Tim Sukses

Pemerintah Kaji Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Termasuk Dampak Negatifnya

[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma
![[HOAKS atau FAKTA]: Mendagri Tito Sebut 100 Pulau akan Dijual Cuma-Cuma](https://img.merahputih.com/media/ea/90/a7/ea90a76cc4ce6162e17453c96a46b02d_182x135.jpeg)
Retret Kepala Daerah Gelombang Dua Bukan Di Akmil, Prabowo Belum Pasti Hadir

Boleh Gelar Rapat di Hotel dan Restoran, DPRD DKI Jakarta Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
