Polemik Perpanjangan Izin FPI, Mendagri Singgung Istilah NKRI Bersyariah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 November 2019
Polemik Perpanjangan Izin FPI, Mendagri Singgung Istilah NKRI Bersyariah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (ANTARA/ Abdu Faisal)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai, wacana NKRI bersyariah dari Front Pembela Islam (FPI) bisa memunculkan dampak yang panjang. Hal itu juga yang menjadi salah satu ganjalan perpanjangan izin FPI.

Tito mengatakan, hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, nasionalis hingga elemen minoritas.

Baca Juga:

Pemerintah Jangan Terjebak Surat Pernyataan FPI di Atas Meterai 6000

"Yang dulu pernah dipikirkan oleh para bapak pendiri bangsa," ujar dia dalam keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan Jakarta, Kamis (28/11).

 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Boyke Watra) Slug
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (ANTARA/Boyke Watra)

Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI tadi bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebhinekaan. Masing-masing golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat peraturan masing-masing jika dibiarkan.

"Ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Di Papua dulu, Manokwari pernah membuat perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat perda sendiri sesuai prinsip keagamaan," kata dia.

Kemudian, terdapat kata "jihad" juga perlu ditelusuri maksudnya.

"Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 (AD/ART FPI) itu dan sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata dia.

Baca Juga:

Selain Setia Kepada Pancasila, Menag: FPI Janji Tak Langgar Hukum Lagi

Menteri Agama Fachrul Razi berjanji melakukan kesepakatan dengan FPI apabila Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meragukan rekomendasi dari kementeriannya.

Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)
Logo FPI (Foto: Antara/Istimewa)

“Kami coba deal dengan dia (FPI). Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa. Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal saja dengan dia,” katanya kepada wartawan yang dikutip di Kompleks Parlemen.

Fachrul mengatakan, dia paham akan keraguan tersebut karena ada pasal dalam AD/ART FPI yang menyinggung khilafah, seperti halnya Hizbut Thahrir Indonesia (HTI).

Meski begitu, menurut Fachrul, setelah dibaca maksudnya berbeda dengan apa yang diamalkan oleh HTI.

Kementerian Agama pun, kata Fachrul Razi, menegaskan sikap dengan membuat pernyataan komitmen dengan FPI untuk menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila, serta tidak melanggar hukum. (Knu)

Baca Juga:

Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI

#Front Pembela Islam (FPI) #Tito Karnavian
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Banyak mahasiswa asal Papua yang belajar di luar negeri belum menerima beasiswa dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan melalui LPDP.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Indonesia
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Dengan adanya pemangkasan TKD ini, setiap pemerintah daerah harus lebih efisien dalam mengelola APBD.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif
Indonesia
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Mendagri soroti masih banyak daerah yang mengalokasikan anggaran besar untuk rapat, perjalanan dinas, dan konsumsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Mendagri mengingatkan agar pemda tidak mudah pesimis menghadapi kebijakan efisiensi fiskal ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan
Indonesia
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Pembagian tugas 3 Wamendagri dilakukan berdasarkan tiga zona waktu di Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bagikan