Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI


Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa ijin perpanjangan masa berlaku ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah diterima oleh pemerintah. Berbagai berkas sudah didiskusikan bersama dengan jajaran terkait.
“Sesudah kita diskusikan bersama-sama,” kata Mahfud MD, kepada wartawan yang dikutip, Kamis (28/11).
Baca Juga
Bantah Ada Pencekalan, Menkopolhukam Minta Rizieq Melapor ke Pemerintah
Ia menyebutkan jika Menteri Agama nanti yang juga akan melakukan pendalaman terkait dengan hal itu. Apakah nantinya izin ormas FPI tersebut bisa diperpanjang atau tidak.
“Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” imbuhnya.

Namun demikian, Mahfud mengatakan bahwa proses pendalaman terhadap ijin perpanjangan masa berlaku ormas FPI tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.
“Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama. Betul itu. Sehingga, sampai saat ini, kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya
Baca Juga
Menkopolhukam Pastikan Tidak Ada Pencekalan terhadap Rizieq Shihab
Dari hasil diskusi tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa hak berserikat dan berkumpul menjadi kebebasan yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali dengan ormas FPI yang dipimpin oleh Rizieq Shihab.
“Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.

Hanya saja terkait dengan persoalan perpanjangan ijin lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang sudah habis jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2019 lalu, Mahfud menyebutkan bahwa masih ada beberapa pendalaman yang harus dilakukan terhadap upaya pengajuan perpanjangan masa berlaku ormas mereka itu.
Baca Juga
Selain Setia Kepada Pancasila, Menag: FPI Janji Tak Langgar Hukum Lagi
“Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami,” terangnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)