Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasan Perpanjang Izin FPI
Menko Polhukam Mahfud MD (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa ijin perpanjangan masa berlaku ormas Front Pembela Islam (FPI) sudah diterima oleh pemerintah. Berbagai berkas sudah didiskusikan bersama dengan jajaran terkait.
“Sesudah kita diskusikan bersama-sama,” kata Mahfud MD, kepada wartawan yang dikutip, Kamis (28/11).
Baca Juga
Bantah Ada Pencekalan, Menkopolhukam Minta Rizieq Melapor ke Pemerintah
Ia menyebutkan jika Menteri Agama nanti yang juga akan melakukan pendalaman terkait dengan hal itu. Apakah nantinya izin ormas FPI tersebut bisa diperpanjang atau tidak.
“Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi,” imbuhnya.
Namun demikian, Mahfud mengatakan bahwa proses pendalaman terhadap ijin perpanjangan masa berlaku ormas FPI tersebut tidak akan memakan waktu yang lama.
“Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama. Betul itu. Sehingga, sampai saat ini, kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut,” jelasnya
Baca Juga
Menkopolhukam Pastikan Tidak Ada Pencekalan terhadap Rizieq Shihab
Dari hasil diskusi tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa hak berserikat dan berkumpul menjadi kebebasan yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali dengan ormas FPI yang dipimpin oleh Rizieq Shihab.
“Setiap warga negara itu punya hak berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.
Hanya saja terkait dengan persoalan perpanjangan ijin lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang sudah habis jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2019 lalu, Mahfud menyebutkan bahwa masih ada beberapa pendalaman yang harus dilakukan terhadap upaya pengajuan perpanjangan masa berlaku ormas mereka itu.
Baca Juga
Selain Setia Kepada Pancasila, Menag: FPI Janji Tak Langgar Hukum Lagi
“Lalu disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami,” terangnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG