Polda Metro Tangguhkan Perusuh Tolikara di Kemendagri

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 31 Oktober 2017
Polda Metro Tangguhkan Perusuh Tolikara di Kemendagri

Kombes Pol Argo Yuwono. (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 11 pendemo asal Tolikara Papua yang berujung ricuh di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Tadi (Senin 30/10) malam Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap tersangka unjuk rasa di Kemendagri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta Selasa (31/10).

Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menerima permohonan jaminan untuk penangguhan penahanan, sehingga dikabulkan.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. "Dua tersangka itu berinisial MAS dan IM," kata Argo.

Argo menuturkan, para tersangka itu berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.

Argo mengakui penangguhan penahanan terhadap para tersangka unjuk rasa asal Tolikara mempertimbangkan saran dari Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar.

Sebelumnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya mengawasi dan sweeping terhadap tamu asal Papua untuk melarang masuk ke Kemendagri RI pada Rabu (11/10).

Selanjutnya, massa Spontanitas Negeri Masyarakat Yapen, Intan Jaya, dan Tolikara Papua pimpinan Absalom Manianj mendatangi Kemendagri bertujuan menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu terkait PHP Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yang meminta pembentukan tim investigasi kasus Pilkada 2017 pada lima kabupaten.

Massa diduga tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang hendak menemui untuk menyampaikan aspirasinya.

Kemudian massa beranjak keluar gedung pertemuan seraya berteriak 'Menteri harus turun sekarang juga'.

Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan, selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.

Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan kerusakan seperti pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ. (*)

Sumber: ANTARA

#Tolikara #Kemendagri #Demo Rusuh
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Saat kebakaran terjadi, Agus berada di lantai tiga Gedung D bersama puluhan ASN lain yang sedang rapat.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 April 2026
Detik-Detik ASN Kemendagri Terobos Api di Tangga Darurat Kantor Demi Nyawa
Dunia
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Kebakaran yang melanda Gedung D Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/4), turut merembet ke rumah warga sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri Pasar Minggu Merembet ke Pemukiman, Sumber Api di Lantai 2
Indonesia
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan pertama kali diterima petugas pemadam kebakaran pada pukul 13.38 WIB dari warga melalui Pos GulkarMat.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kantor Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, tak Ada Korban Jiwa
Indonesia
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Integrasi narasi kebijakan di semua level pemerintahan amat diperlukan.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Pemerintah Minta Pemda Patuh, tak Keluarkan Pernyataan yang Berbeda dengan Pusat
Indonesia
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Humas KemenPAN-RB menjelaskan sejauh ini tidak ada aturan soal sanksi bagi instansi pusat atau daerah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE.
Dwi Astarini - Rabu, 08 April 2026
ASN tak Jalankan WFH Tiap Jumat enggak bakal Disanksi, cuma Dikasi Peringatan
Indonesia
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Pemda Sudah Bisa Terapkan WFH Bagi ASN Daerah
Indonesia
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Pada beberapa tahun sebelumnya penerimaan praja yang relatif kecil berdampak pada beban mengajar dosen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Dosen Kekurangan Beban Mengajar, IPDN Minta Penerimaan Praja Baru 1.410 Orang
Indonesia
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Arahan tersebut sekaligus berisi strategi dalam menyongsong kinerja tahun 2026 agar lebih baik.
Dwi Astarini - Senin, 02 Februari 2026
Presiden Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Sentul, Beri Arahan untuk Sukseskan MBG hingga Swasembada Pangan
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan