Polda Metro Tangguhkan Perusuh Tolikara di Kemendagri
Kombes Pol Argo Yuwono. (ANTARA Foto/Rival Awal Lingga)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 11 pendemo asal Tolikara Papua yang berujung ricuh di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Tadi (Senin 30/10) malam Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap tersangka unjuk rasa di Kemendagri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta Selasa (31/10).
Argo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya menerima permohonan jaminan untuk penangguhan penahanan, sehingga dikabulkan.
Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. "Dua tersangka itu berinisial MAS dan IM," kata Argo.
Argo menuturkan, para tersangka itu berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.
Argo mengakui penangguhan penahanan terhadap para tersangka unjuk rasa asal Tolikara mempertimbangkan saran dari Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar.
Sebelumnya, Barisan Merah Putih Papua pimpinan Wati Martha Kogoya mengawasi dan sweeping terhadap tamu asal Papua untuk melarang masuk ke Kemendagri RI pada Rabu (11/10).
Selanjutnya, massa Spontanitas Negeri Masyarakat Yapen, Intan Jaya, dan Tolikara Papua pimpinan Absalom Manianj mendatangi Kemendagri bertujuan menyikapi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK itu terkait PHP Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua yang meminta pembentukan tim investigasi kasus Pilkada 2017 pada lima kabupaten.
Massa diduga tidak sabar menunggu pejabat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang hendak menemui untuk menyampaikan aspirasinya.
Kemudian massa beranjak keluar gedung pertemuan seraya berteriak 'Menteri harus turun sekarang juga'.
Sekitar 30 pengunjuk rasa masuk ke pintu depan, selanjutnya menganiaya sejumlah orang dan merusak fasilitas umum.
Tercatat 10 orang petugas mengalami luka akibat penganiayaan dan kerusakan seperti pot bunga, kaca pintu Gedung F Kemendagri, kaca di atas pintu Gedung B, kendaraan dinas pejabat Kemendari nomor polisi B-1081-RFW dan kaca belakang mobil D-1704-ACZ. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi