MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan. Para pelaku diduga memeras anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Polisi mengungkap, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengurusan perkara. Mereka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih bisa membantu menyelesaikan persoalan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan korban diminta uang sebesar Rp 300 juta.
"Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/4).
Baca juga:
Peras Anggota DPR, KPK dan Polisi Sita USD 17.400 Dari 4 Penipu Ngaku Pegawai Antirasuah
Ngaku Pegawai KPK, 4 Orang Ditangkap di Jakbar usai Peras Anggota DPR
Selain dugaan pemerasan, polisi juga menyoroti kemungkinan adanya pencemaran nama baik terhadap pimpinan KPK. Hal ini karena para pelaku mengaku menjalankan aksi atas perintah pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
Budi menyebut pelaku diduga mencemarkan nama pimpinan KPK. Karena dalam aksinya pelaku mengaku diperintah pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Adanya dugaan-dugaan mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami terkait tentang informasi tersebut ada satu laporan dari anggota dewan terkait tentang perkara," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Sahroni melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam. (Knu)

