Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Tidak Hormat


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara soal adanya pemecatan terhadap mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jerry dipecat karena dinilai tidak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri. Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9).
Kemudian Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika membutuhkan dalam proses selanjutnya.
"Sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya, jadi kita menyerahkan ke yang bersangkutan," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Jerry Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9) dan selesai Sabtu pagi (10/9).
AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani dua laporan polisi.
Dimana, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Serta dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Pentingnya Penggunaan Lie Detector dalam Kasus Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
