Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Siagian yang Dipecat Tidak Hormat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya angkat suara soal adanya pemecatan terhadap mantan Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
Jerry dipecat karena dinilai tidak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri. Zulpan mengatakan pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9).
Kemudian Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry jika membutuhkan dalam proses selanjutnya.
"Sikap Polda Metro adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan itu juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya, jadi kita menyerahkan ke yang bersangkutan," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Jerry Siagian diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri lantaran terbukti tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. AKBP Jerry menyatakan banding atas putusan tersebut.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang AKBP Jerry dilakukan kurang lebih selama 12 jam. Sidang dimulai pada Jumat (9/9) dan selesai Sabtu pagi (10/9).
AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam menangani dua laporan polisi.
Dimana, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Serta dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. (Knu)
Baca Juga:
Komnas HAM Ungkap Pentingnya Penggunaan Lie Detector dalam Kasus Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil