Polda Metro Jaya Akan Pinjam Setnov Jika Diperiksa Terkait Hilman
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (duduk di kursi roda) dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK, Jakarta, Senin (20/11) dini hari. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'meminjam' tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Novanto berencana akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya terkait insiden kecelakaan di Permata Hijau pekan lalu dengan tersangka Hilman Mattauch, mantan wartawan Metro TV.
"Kalau dari hasil pemeriksaan itu kami memerlukan keterangan Pak Setnov (Setya Novanto) sebagai saksi, akan kami koordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan sudah jadi tahanan kPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (20/11).
Hingga kini, penyidik belum menemukan adanya kejanggalan dari hasil pemeriksaan tersangka maupun saksi-saksi. Alat bukti juga telah diamankan penyidik.
Mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch yang menyupiri Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat membawa mobil dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Hilman dijerat dengan Pasal 283 Juncto Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta.
Sebelumnya, Hilman tengah membawa Setnov dan seorang ajudan Setnov, Reza, menuju ke kantor Metro TV. Rencananya, Setnov akan menjadi narasumber dalam sebuah program wawancara khusus terkait dengan proses hukum yang dijalani Setnov.
Dalam perjalanan, Hilman yang terus melakukan komunikasi dengan kantornya untuk melakukan wawancara dengan Setnov, kehilangan kendali. Akibatnya, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarainya menabrak tiang lampu di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. (Ayp)
Baca juga berita terkait Setya Novanto kecelakaan di: Wartawan Metro TV Hilman Mattauch Terancam 1 Tahun Penjara
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur