Polda Metro Bakal Perluas Titik Ganjil Genap di Jakarta


Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah aturan baru terkait dengan penerapan ganjil genap (gage) di kawasan DKI Jakarta.
Salah satunya terkait dengan pengkajian penambahan titik gage.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, terdapat puluhan titik ganjil genap yang belum diaktifkan, sesuai dengan peraturan gubernur (pergub).
Baca Juga:
Polda Metro Hentikan Sementara Ganjil Genap di TMII
"Dari 25 kawasan ganjil genap, yang baru diaktifkan ada tiga, yakni Sudirman, Thamrin dan Jalan Kuningan. Masih ada 20-an lagi kawasan yang belum diktifkan," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (15/10).
Menurut Sambo, pihaknya segera merapatkan titik penambahan ganjil genap.

"Maka dari itu, minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," sambungnya.
Sambodo menyebut, jajarannya saat ini tidak lagi melakukan penjagaan di mulut-mulut kawasan ganjil genap, seperti Bundaran Senayan atau Patung Kuda.
Baca Juga:
PSI Pecat Anggota DPRD DKI Pernah Viral Lawan Petugas saat Ganjil Genap
Meski begitu, penindakan tetap dilakukan bagi pelanggar baik dengan tilang manual atau e-TLE.
Kemudian untuk jam pelaksanaan, gage berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB di hari Senin-Jumat.
"Sementara Sabtu-Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," pungkas Sambodo. (Knu)
Baca Juga:
Gubernur Bali Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
