Gubernur Bali Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 07 Oktober 2021
Gubernur Bali Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan terkait dengan SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Pemprov Bali.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Bali Wayan Koster menghentikan kebijakan lalu lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Kebijakan itu sebelumnya telah berjalan sejak 25 September 2021.

"Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," kata Koster saat menyampaikan keterangan terkait SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu (6/10).

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga:

Agen Travel Independen Bali Tangguh Walau Sepi Wisatawan

"Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," ucap Koster, seperti dikutip Antara.

Meskipun kebijakan ganjil genap dicabut, Gubernur Bali mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir.

Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 Wita).

Ilustrasi suasana di Pantai Sanur, Bali, sebelum penerapan pengaturan lalu lintas ganjil genap, Kamis (9/09/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha
Ilustrasi suasana di Pantai Sanur, Bali, sebelum penerapan pengaturan lalu lintas ganjil genap, Kamis (9/09/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha


Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua.

Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online (daring) yang membawa makanan.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca Juga:

PPKM Kembali Diperpanjang, Tempat Gym Buka dan Boleh Makan di Bioskop

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19, serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.

"Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala COVID-19," ucapnya.

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. (*)

Baca Juga:

Baru Menggeliat, Objek Wisata di Garut Kembali Ditutup

#Bali #Ganjil Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Potensi banjir rob seperti disampaikan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Indonesia
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Proyek pembangunan lift senilai Rp 200 miliar di tebing Pantai Kelingking tuai kontroversi, DPR RI meminta agar proyek tak merusak lingkungan dan dilakukan dengan sosialisasi terbuka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Indonesia
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Regulasi yang tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan peraturan daerah ini yang membuat Pemprov Bali maupun kabupaten/kota sulit mengontrol alih fungsi lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Oktober 2025
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Indonesia
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Setelah terjadi pertemuan antara Pemprov Bali dengan PT GAIN, berhasil disepakati bahwa tembok penghalang itu dibongkar mulai Rabu (1/10).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
Indonesia
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
Rob akan terjadi karena adanya fenomena fase bulan purnama yang jatuh pada Senin (6/10) dan fase peringee atau jarak terdekat bulan ke bumi pada 7 Oktober 2025.
Frengky Aruan - Rabu, 01 Oktober 2025
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
Indonesia
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
China sendiri merupakan salah satu pasar utama pariwisata internasional Bali, sehingga pembukaan rute ini memiliki nilai strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Indonesia
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Selain jalur laut, Basarnas Bali turut melakukan pemantauan di udara dengan menggunakan drone thermal dan penyisiran SRU darat di seputaran pantai.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Indonesia
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali
Getaran gempa dilaporkan terasa kuat hingga ke sejumlah daerah di sekitarnya, termasuk Jember dan bahkan hingga ke Badung dan Denpasar, Bali.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali
Indonesia
Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali
Kota terdekat dari pusat gempa itu yakni sekitar 46 kilometer arah timur laut Banyuwangi dan sekitar 125 kilometer arah barat laut Kota Denpasar, Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali
Indonesia
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Komisi IX DPR menanggapi kasus jantung WNA Australia yang tertinggal di Bali. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius dan harus segera diusut.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bagikan