Polda Metro Ancam Sanksi Pidana Pelaku Tawuran di Bulan Ramadan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (22/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya mengedepankan tindakan preemtif hingga preventif untuk menekan angka kejahatan di bulan Ramadan. Salah satunya aksi tawuran yang tercatat sudah ada delapan kali di wilayah hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam hal preemtif berbagai cara telah dilakukan. Mulai dari program Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Jumat Curhat hingga program Subuh Keliling.
Baca Juga:
Car Free Day di Lingkungan Polda Metro Jaya Ditiadakan selama Ramadan
Sementara dalam hal preventif antara lain patroli Perintis Presisi, Kampung Tangguh, hingga razia terus dimaksimalkan.
Selain itu, maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait larangan kegiatan di bulan Ramadan terus digencarkan.
"Penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum," ujar Trunoyudo di kantornya, Senin (27/3).
Pada kesempatan yang sama, Trunoyudo menjelaskan patroli selama Ramadan sendiri dikerahkan total ribuan personel.
Baca Juga:
Polda Metro Minta Masyarakat Waspadai Jam Rawan Kejahatan di Bulan Ramadan
"Pagelaran pelayanan Polri khusus dari Polda Metro Jaya, sekitar 2 ribu personel, baik dari Polda Polres Polsek seluruhnya turun dalam melaksanakan patroli," tuturnya.
Mereka akan menyisir semua wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi aksi tawuran.
"Kita menginginkan Jakarta menjadi rumah bersama dan nyaman serta aman dalam melakukan ibadah di bulan Ramadan," imbuhnya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
