Polda Metro Ancam Sanksi Pidana Pelaku Tawuran di Bulan Ramadan

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 27 Maret 2023
Polda Metro Ancam Sanksi Pidana Pelaku Tawuran di Bulan Ramadan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (22/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Polda Metro Jaya mengedepankan tindakan preemtif hingga preventif untuk menekan angka kejahatan di bulan Ramadan. Salah satunya aksi tawuran yang tercatat sudah ada delapan kali di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam hal preemtif berbagai cara telah dilakukan. Mulai dari program Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Jumat Curhat hingga program Subuh Keliling.

Baca Juga:

Car Free Day di Lingkungan Polda Metro Jaya Ditiadakan selama Ramadan

Sementara dalam hal preventif antara lain patroli Perintis Presisi, Kampung Tangguh, hingga razia terus dimaksimalkan.

Selain itu, maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait larangan kegiatan di bulan Ramadan terus digencarkan.

"Penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum," ujar Trunoyudo di kantornya, Senin (27/3).

Pada kesempatan yang sama, Trunoyudo menjelaskan patroli selama Ramadan sendiri dikerahkan total ribuan personel.

Baca Juga:

Polda Metro Minta Masyarakat Waspadai Jam Rawan Kejahatan di Bulan Ramadan

"Pagelaran pelayanan Polri khusus dari Polda Metro Jaya, sekitar 2 ribu personel, baik dari Polda Polres Polsek seluruhnya turun dalam melaksanakan patroli," tuturnya.

Mereka akan menyisir semua wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengantisipasi aksi tawuran.

"Kita menginginkan Jakarta menjadi rumah bersama dan nyaman serta aman dalam melakukan ibadah di bulan Ramadan," imbuhnya. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim

#Polda Metro Jaya #Ramadan #Tawuran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - 11 menit lalu
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Bagikan