Polda Metro Minta Masyarakat Waspadai Jam Rawan Kejahatan di Bulan Ramadan


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (22/2/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai jam-jam rawan terjadinya tindak kejahatan saat memasuki bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut jam rawan kejahatan terjadi saat mulai gelap ketika rumah kosong yang ditinggalkan warga beribadah salat tarawih.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim
“Karena tarawih kan orang cenderung ke masjid, kemudian ada kekosongan rumah, atau mungkin tidak kosong tapi akan menimbulkan potensi atau peluang kejahatan itu menjadi kesempatan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Rabu (22/3).
Tak hanya tarawih, Polda menyebut waktu sahur juga termasuk rawan.
“Khususnya orang sahur ini kan akan lebih awal istirahatnya, tentu ini juga menjadi jam rawan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya
Polda Metro Jaya bersama dengan Polres dan Polsek jajaran tentunya akan melakukan pengamanan di suatu tempat.
Baik itu diminta atau tidak diminta sebagai langkah patroli preventif.
“Ini kita akan lakukan terus selama bulan Ramadan sampai dengan seterusnya tentunya dalam rangka memberikan kenyamanan bermasyarakat,” tutupnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
