Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Maret 2023
Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya

Kepala Polda Metro Jaya Fadil Imran saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023. ANTARA/HO-PPID Provinsi DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, sejumlah kegiatan dilarang dilakukan masyarakat di Ibu Kota Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan sahur on the road (SOTR)selama bulan Ramadan 2023.

Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” ujar Fadil di Jakarta, Selasa (21/3).

Baca Juga:

Konsumsi Kurma agar Sehat Selama Ramadan

Oleh karenanya, Fadil mengeluarkan maklumat perihal larangan kegiatan yang dilakukan selama Bulan Suci Ramadan.

“Main petasan juga demikian, dihentikan,” katanya.

Menurut Fadil, pelarangan kegiatan konvoi berkedok SOTR serta penggunaan petasan dimaksud agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bisa terjaga, sehingga bisa khusyuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Tentu Polda Metro Jaya jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” jelasnya.

Fadil juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Fadil.

Baca Juga:

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan akan Digelar Rabu 22 Maret

Sebelumnya, Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, maklumat itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan. Pertama larangan berkonvoi kendaraan.

Ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua larangan bermain petasan/kembang api. Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

Kemudian, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," demikian tertulis dalam maklumat tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Cadangan Pangan Pemerintah Bisa Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok saat Ramadan

#Polda Metro Jaya #Ramadan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pesan Prabowo Jelang Ramadan,Ingin Setiap Keluarga Berkecukupan Saat Jalankan Ibadah Puasa
Presiden menyampaikan ucapan selamat atas peringatan satu abad Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan yang memiliki peran penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 08 Februari 2026
Pesan Prabowo Jelang Ramadan,Ingin Setiap Keluarga Berkecukupan Saat Jalankan Ibadah Puasa
Indonesia
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia dicecar 63 pertanyaan oleh polisi.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Lifestyle
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Mumpung masih dalam suasana awal tahun dengan semangat fresh, ini bisa jadi momen buat kamu mempercantik rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Momen Hari Raya Menjelang Saatnya Percantik Rumah, ini nih Ide Merancang Perabotan yang Fungsional
Indonesia
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Sidang isbat merupakan forum penting yang mengedepankan kehati-hatian, keilmuan, dan kebersamaan umat.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Pemantauan Hilal Awal Ramadan 1447 H dilakukan di 96 Lokasi di Seluruh Indonesia, ini Tempatnya
Indonesia
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Pandji tampak didampingi pengacara, Haris Azhar.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Indonesia
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Materi Stand Up 'Mens Rea' di Polda Metro Jaya
Pandji Pragiwaksono mengklarifikasi materi stand up Mens Rea di Polda Metro Jaya. Ia mengungkap hasil dialognya dengan MUI.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Materi Stand Up 'Mens Rea' di Polda Metro Jaya
Indonesia
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, akan digelar beberapa kegiatan, di antaranya pertunjukan Barongsai, Light Festival, dan sebagainya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Indonesia
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
Pandji tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan persiapannya hanya sudah sarapan dan minum kopi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
Indonesia
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Menu kering MBG yang disiapkan antara lain telur rebus, kacang, susu kemasan, roti, dan makanan bergizi lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Bagikan