Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 Maret 2023
Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya

Kepala Polda Metro Jaya Fadil Imran saat rapat High Level Meeting (HLM) terkait kesiapan Ramadan serta Idulfitri 1444 H/2023. ANTARA/HO-PPID Provinsi DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Memasuki bulan Ramadan, sejumlah kegiatan dilarang dilakukan masyarakat di Ibu Kota Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya melarang pelaksanaan kegiatan sahur on the road (SOTR)selama bulan Ramadan 2023.

Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif saya minta supaya dihentikan,” ujar Fadil di Jakarta, Selasa (21/3).

Baca Juga:

Konsumsi Kurma agar Sehat Selama Ramadan

Oleh karenanya, Fadil mengeluarkan maklumat perihal larangan kegiatan yang dilakukan selama Bulan Suci Ramadan.

“Main petasan juga demikian, dihentikan,” katanya.

Menurut Fadil, pelarangan kegiatan konvoi berkedok SOTR serta penggunaan petasan dimaksud agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bisa terjaga, sehingga bisa khusyuk menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Tentu Polda Metro Jaya jajaran ingin agar situasi Ramadan tahun ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” jelasnya.

Fadil juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Fadil.

Baca Juga:

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan akan Digelar Rabu 22 Maret

Sebelumnya, Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, maklumat itu dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Maklumat itu memuat sejumlah poin larangan. Pertama larangan berkonvoi kendaraan.

Ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua larangan bermain petasan/kembang api. Ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.

Kemudian, larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan berkumpul ini meliputi balapan liar serta tawuran.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," demikian tertulis dalam maklumat tersebut. (Knu)

Baca Juga:

Cadangan Pangan Pemerintah Bisa Cegah Kenaikan Harga Bahan Pokok saat Ramadan

#Polda Metro Jaya #Ramadan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Polisi menyusun sketsa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan bukti digital.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Bagikan