Car Free Day di Lingkungan Polda Metro Jaya Ditiadakan selama Ramadan


Situasi parkiran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya yang dipenuhi oleh kendaraan bermotor pada Jumat (24/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menghentikan sementara program Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day. Aturan ini ditiadakan selama bulan Ramadan.
“Iya (ditiadakan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/3).
Baca Juga
Polda Metro Minta Masyarakat Waspadai Jam Rawan Kejahatan di Bulan Ramadan
Trunoyudo menjelaskan, peniadaan program Car Free Day di area Polda Metro Jaya saat bulan Ramadan ini sebagai evaluasi.
“Bulan Ramadan ini Polda Metro lakukan evaluasi untuk tidak memberlakukan CFD,” kata Trunoyudo.
Selain menjadi evaluasi, Trunoyudo menyebut peniadaan CFD juga sebagai wujud kepedulian dalam menjalani ibadah puasa.
“Wujud juga kepedulian selama jalani puasa di Bulan Ramadan,” tandasnya.
Baca Juga
Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengembangkan ‘hutan kota’ untuk mengurangi polusi udara dengan menerapkan Car Free Day di lingkungannya.
Dalam penerapannya akan dibatasi kendaraan yang akan masuk ke area Polda Metro Jaya.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi. Karena malah menimbulkan kemacetan di seputaran Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Senayan.
Hal ini karena mayoritas kendaraan yang tak bisa masuk parkir di pinggir jalan sehingga memakan sebagian badan jalan. Akibatnya kendaraan yang melintas dari arah Kuningan ke Senayan menjadi tersendat. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
