Car Free Day di Lingkungan Polda Metro Jaya Ditiadakan selama Ramadan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Maret 2023
Car Free Day di Lingkungan Polda Metro Jaya Ditiadakan selama Ramadan

Situasi parkiran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya yang dipenuhi oleh kendaraan bermotor pada Jumat (24/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menghentikan sementara program Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day. Aturan ini ditiadakan selama bulan Ramadan.

“Iya (ditiadakan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/3).

Baca Juga

Polda Metro Minta Masyarakat Waspadai Jam Rawan Kejahatan di Bulan Ramadan

Trunoyudo menjelaskan, peniadaan program Car Free Day di area Polda Metro Jaya saat bulan Ramadan ini sebagai evaluasi.

“Bulan Ramadan ini Polda Metro lakukan evaluasi untuk tidak memberlakukan CFD,” kata Trunoyudo.

Selain menjadi evaluasi, Trunoyudo menyebut peniadaan CFD juga sebagai wujud kepedulian dalam menjalani ibadah puasa.

“Wujud juga kepedulian selama jalani puasa di Bulan Ramadan,” tandasnya.

Baca Juga

Sahur On The Road Dilarang Selama Ramadan, Kapolda Metro: Banyak Negatifnya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengembangkan ‘hutan kota’ untuk mengurangi polusi udara dengan menerapkan Car Free Day di lingkungannya.

Dalam penerapannya akan dibatasi kendaraan yang akan masuk ke area Polda Metro Jaya.

Namun, kebijakan ini menuai kontroversi. Karena malah menimbulkan kemacetan di seputaran Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Senayan.

Hal ini karena mayoritas kendaraan yang tak bisa masuk parkir di pinggir jalan sehingga memakan sebagian badan jalan. Akibatnya kendaraan yang melintas dari arah Kuningan ke Senayan menjadi tersendat. (Knu)

Baca Juga

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim

#Car Free Day #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan