PNS Babel Hingga Kementerian ESDM Jadi Saksi Sidang Suami Sandra Dewi

Lima saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi IUP PT Timah dengan terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Lima orang saksi dipanggil dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IUP PT Timah dengan terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Agenda sidang hari ini adalah pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9), kelima saksi yang dipanggil yaitu Erman Budiman (PNS Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Prov Babel), Edward (PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Babel), Julius Sinaga (PNS di Dinas ESDM Babel), Albert Simanjuntak (PNS Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), dan Heru Prayoga (Dinas LHK Provinsi Babel April 2022-saat ini).
Sebelumnya, Harvey Moeis dan terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022. Adapun dalam dakwaan kasus tersebut, Harvey dan Helena disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 420 miliar.
Baca juga:
Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Sandra Dewi Bakal Hadir?
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini.Sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu Kejagung. Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagikan kepada Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana corporate social responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita

Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah

Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi

Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya

Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung

Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung

Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
