Pledoi Heru Hidayat, Tuntutan Hukuman Mati JPU Menyimpang dari Dakwaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 Desember 2021
Pledoi Heru Hidayat, Tuntutan Hukuman Mati JPU Menyimpang dari Dakwaan

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Presero) Heru Hidayat menyoroti tuntutan pidana hukuman mati dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Menurut kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, tuntutan JPU menyimpang dari dakwaan dan tuduhannya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal ini disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan Heru Hidayat dan kuasa hukum yang dibacakan di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12).

Kresna menilai, tuntutan pidana hukuman mati terhadap Heru Hidayat sudah menyimpang dari dakwaan. Pasalnya, JPU sama sekali tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan Heru Hidayat.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor merupakan pasal yang mengatur pidana mati bagi terdakwa jika melakukan korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.

Baca Juga:

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Diyakini Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

"Kami menyoroti mengenai tuntutan mati oleh JPU yang menyimpang, sebab sejak awal JPU tidak pernah mencantumkan Pasal 2 ayat (2) dalam surat dakwaannya, padahal jelas surat dakwaan adalah acuan dan batasan dalam persidangan perkara ini sebagaimana hukum acara pidana," kata Kresna.

Selain itu, kata Kresna, JPU secara jelas keliru dan salah memahami pengulangan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Heru Hidayat. Waktu kasus Asabri, kata dia, terjadi sebelum Heru Hidayat dihukum dalam kasus Jiwasraya.

"Tuntutan JPU bahwa perkara ini adalah pengulangan tindak pidana sangat keliru, karena tempus perkara ini adalah 2012-2019, sebelum Pak Heru dihukum di kasus Jiwasraya. Sedangkan yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah tindak pidana yang dilakukan setelah seseorang divonis, sehingga jelas perkara ini bukan pengulangan tindak pidana," terang dia.

Apalagi, kata Kresna, sejumlah ahli dan pakar pidana dari berbagai universitas di Indonesia juga menilai jaksa keliru dengan menuntut pidana mati Heru Hidayat. Pasalnya, jaksa tidak menyertakan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan dan tindakan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan Asabri tidak bisa dikategorikan sebagai pengulangan tindak pidana.

"Bisa dilihat di pemberitaan akhir-akhir ini, para pakar hukum sudah berpendapat kalau tuntutan mati tidak bisa diterapkan terhadap Pak Heru karena tidak pernah didakwakan JPU dan tidak termasuk kualifikasi pengulangan tindak pidana," tandas dia.

Baca Juga:

Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru

Lebih lanjut, kata Kresna, JPU juga keliru dengan menuduh Heru Hidayat menikmati uang sebesar Rp 12 triliun lebih. Pasalnya, JPU tidak pernah dan tidak mampu membuktikan adanya aliran uang sebesar itu kepada Heru Hidayat.

"Selain itu tidak ada saksi atau pun bukti surat yang menunjukkan adanya aliran uang sebesar itu kepada Pak Heru, sehingga bagaimana mungkin Pak Heru menikmati uang sebesar itu kalau tidak ada aliran uangnya," ungkap dia.

JPU, kata dia, juga tidak tepat menuduh adanya kerugian negara sebesar Rp 22 triliun. Hal ini disebabkan karen para ahli BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri, tanpa menghitung keuntungan atau uang masuk dalam investasi Asabri ini.

"Dalam Persidangan, para ahli BPK menjelaskan angka kerugian sebesar itu muncul karena pemeriksa BPK hanya menghitung uang yang keluar dalam investasi Asabri pada saham dan reksadana pada periode 2012-2019, tanpa pernah menghitung keuntungan dan yang masuk ke Asabri dalam investasi saham dan reksadana pada periode 2012-2019," jelas dia.

Apalagi, kata Kresna, JPU dan BPK juga mengabaikan fakta bahwa sampai saat ini Asabri masih memiliki saham dan unit penyertaan reksadana periode 2012-2019. Bahkan saham dan reksadana tersebut masih bernilai dan nilainya terus bergerak.

"Jadi, jelas dalam perkara ini, Asabri belum menderita kerugian, kalaupun ada penurunan nilai investasi sifatnya masih potensial dan belum nyata sehingga jelas penghitungan kerugian negara tersebut tidak tepat dan keliru," tutur dia.

Kresna menilai, akan sangat tidak adil jika penghitungan kerugian negara yang keliru tersebut digunakan sebagai dasar untuk menghukum Heru Hidayat. Pasalnya, saham dan reksadana tersebut masih berpotensi untuk mendapatkan keuntungan.

"Lalu bagaimana nasib Pak Heru apabila misalnya dihukum, namun nilai saham dan reksadana tersebut naik di kemudian hari dan kemudian Asabri berhasil mendapatkan keuntungan? Nah, ini akan menjadi tidak adil," kata dia.

Tak hanya itu, kata Kresna, JPU sendiri dalam dakwaan dan tuntutannya, mengakui Heru Hidayat telah terbukti tidak pernah memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada pihak Asabri. Hal ini, kata dia, terungkap dalam fakta persidangan kasus Asabri ini.

"Sehingga jelas tidak ada niat jahat dari Pak Heru atau pun pihak Asabri dalam perkara ini. Sebagaimana kita ketahui bersama, perkara Tipikor itu identik dengan suap atau gratifikasi, sedang dalam perkara ini Pak Heru terbukti tidak melakukan hal tersebut," tegas dia.

Kresna berharap majelis hakim mempertimbangkan sorotan-sorotan pihaknya sehingga bisa memutuskan perkara secara adil. Setidaknya, kata dia, memutuskan perkara sesuai koridor hukum dan fakta persidangan.

"Tentunya saat ini kami berharap agar Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan koridor hukum dan fakta yang terjadi dalam Persidangan ini sehingga menghasilkan Putusan yang adil," pungkas Kresna. (Pon)

Baca Juga:

Di Hadapan Firli, Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri

#Hukuman Mati #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Indonesia
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Kejari Solo memeriksa 8 sekolah dan 10 pejabat. Hal itu terkait kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Bagikan