Di Hadapan Firli, Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri
Presiden Jokowi dan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Jumlah kass korupsi yang besar di Indonesia, membuat Presiden Joko Widodo perintahkan penanganan dengan metode yang luar biasa. Dalam kurun Januari hingga November 2021, Polri telah menyidik sedikitnya 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan sebanyak 1.486 perkara korupsi, sementara KPK 109 perkara korupsi.
Mengutip sebuah survei nasional yang digelar pada November 2021, Jokowi menyebut, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan dengan proporsi 15,2 persen, di bawah penciptaan lapangan pekerjaan mencapai 37,3%. Setelahnya, harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.
Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pemberantasan Korupsi Antara KPK, Polisi dan Kejaksaan
"Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum jumlahnya juga termasuk luar biasa," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12).
Jokowi mengatakan, beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dengan jumlah besar juga berhasil ditangani secara serius.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini awalnya menyinggung kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan," imbuhnya.
Bahkan, dua di antara pelaku korupsi Jiwasraya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara.
Kemudian Jokowi menyinggung kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Diketahui Jaksa penuntut umum pada Kejagung menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati.
Jaksa meyakini mantan Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba itu terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
"Dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati. Serta uang pengganti kerugian negara belasan triliun," kata Jokowi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, sepanjang 2021, lembaga antirasuah menerima 1.838 laporan gratifikasi dari para penyelanggara negara. Ribuan laporan gratifikasi yang diterima KPK itu bernilai sekitar Rp 7,48 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp 5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara.
KPK, kata Ketua Firli Bahuri, terus berupaya untuk membangkitkan semangat budaya antikorupsi. Langkahnya, menerbitkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menyusun peraturan agar pendidikan antikorupsi masuk dalam dunia pendidikan.
"Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal, budaya antikorupsi, kita bangun SD SMP SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli. (Pon)
Baca Juga:
Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025