Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PKS Singgung Mandeknya Pengadilan HAM di Tengah Bantuan ke Keluarga Korban Trisakti

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 April 2022
PKS Singgung Mandeknya Pengadilan HAM di Tengah Bantuan ke Keluarga Korban Trisakti

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan rumah layak huni secara simbolis pada ahli waris korban peristiwa Trisakti, di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bantuan kepada empat keluarga korban Tragedi Trisakti 1998.

Secara berturut-turut, dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan bantuan empat rumah dan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada empat keluarga korban pejuang Reformasi 1998.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Erick dan Airlangga tersebut. Namun, ia mengingatkan yang lebih penting adalah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga:

PENA 98 Tanggapi Kepedulian Menteri BUMN Hadiahi Keluarga Korban Trisakti

Apalagi, kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Tragedi Trisakti 1998 termasuk salah satu dari sejumlah rekomendasi Komnas HAM yang mengusulkan dituntaskan lewat pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc, yang sampai saat ini masih mandek prosesnya di DPR dan Pemerintah.

"Niat baik bagus. Tapi tidak cukup. Harus diselesaikan semua pelanggaran HAM berat secara tuntas. Sampai ke akar. Bahwa akan ada amnesti atau pengampunan dan rekonsiliasi itu hal lain," kata Mardani kepada Merahputih.com, Rabu (27/4).

Senada dengan Mardani, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, bantuan yang diberikan Erick dan Airlangga kepada keluarga korban Tragedi Trisakti dapat meringankan penderitaan mereka.

"Tapi memang bantuan itu akan disikapi oleh sebagian orang merupakan bantuan yang janggal, mungkin karena alasan politis atau alasan pencapresan. Nah ini yang harus dijawab oleh Erick dan Airlangga," kata Ujang.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga menyayangkan pemerintah yang belum menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Terlebih, dalam Pasal 43 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU ini berlaku akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.

"Artinya pemerintah cuci tangan, dan bisa dianggap sengaja tidak mau menyelesaikan kasus Trisakti yang di dalamnya diduga ada pelanggaran HAM," ujarnya.

Baca Juga:

Menko Airlangga Beri Bantuan Uang Keluarga Korban Tragedi Trisakti 98

Di satu sisi, kata Ujang, pemerintah mengakui adanya korban Tragedi Trisakti. Namun di sisi lain, pemerintah tidak mau menjalankan rekomendasi Komnas HAM agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi terang benderang.

"Ini masalah besar yang pemerintah tak mau menyelesaikannya. Karena kita tahu, akan banyak pejabat yang terseret dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir memberikan bantuan rumah kepada empat orangtua yang anaknya gugur ditembak di kampus Trisakti pada 12 Mei 1998. Bantuan tersebut diberikan Erick saat mengundang para orangtua korban Mei 1998 buka puasa bersama, Senin (25/4).

Keluarga almarhum Elang Mulia Lesmana diberikan satu unit rumah di Perumahan Casa Arjuna di Tangerang Selatan. Sementara, keluarga almarhum Hendriawan Sie, almarhum Herry Hertanto, dan almarhum Hafidin Royan, masing-masing diberikan satu unit rumah di Perumahan Grand Mekarsari Residence Cileungsi.

Selang sehari kemudian, Airlangga menyerahkan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada keluarga Elang, Hendriawan, Herry dan Hafidin. Dana tersebut dia berikan seusai memberikan kuliah umum di Universitas Trisakti, Jakarta Barat. (Pon)

Baca Juga:

Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK

#Tragedi Trisakti #Mardani Ali Sera #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Lifestyle
12 Mei Memperingati Hari Apa? Ada Tragedi Trisakti hingga Gempa Sichuan 2008
12 Mei memperingati berbagai hari penting nasional dan internasional, mulai dari Tragedi Trisakti, Hari Perawat Internasional, hingga Hari Waisak. Simak sejarahnya
ImanK - Senin, 11 Mei 2026
12 Mei Memperingati Hari Apa? Ada Tragedi Trisakti hingga Gempa Sichuan 2008
Indonesia
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
PKS meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara transparan. Sebab, hal itu menyangkut kepentingan publik.
Soffi Amira - Kamis, 23 April 2026
PKS Dorong Pembahasan RUU Pemilu Transparan, Libatkan Publik Sejak Awal
Indonesia
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
DPRD berharap Gubernur Pramono Anung dapat hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 22 April 2026
Bamus Tetapkan Jadwal Pergantian Ketua DPRD DKI Baru 30 April 2026
Indonesia
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Suhud Alynudin diusulkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. PKS pun membeberkan alasan pergantian tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Suhud Alynudin Diusulkan Jadi Ketua DPRD DKI, ini Alasan PKS
Bagikan