PKS Singgung Mandeknya Pengadilan HAM di Tengah Bantuan ke Keluarga Korban Trisakti


Menteri BUMN Erick Thohir memberikan rumah layak huni secara simbolis pada ahli waris korban peristiwa Trisakti, di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
MerahPutih.com - Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bantuan kepada empat keluarga korban Tragedi Trisakti 1998.
Secara berturut-turut, dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan bantuan empat rumah dan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada empat keluarga korban pejuang Reformasi 1998.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Erick dan Airlangga tersebut. Namun, ia mengingatkan yang lebih penting adalah menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca Juga:
PENA 98 Tanggapi Kepedulian Menteri BUMN Hadiahi Keluarga Korban Trisakti
Apalagi, kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Tragedi Trisakti 1998 termasuk salah satu dari sejumlah rekomendasi Komnas HAM yang mengusulkan dituntaskan lewat pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc, yang sampai saat ini masih mandek prosesnya di DPR dan Pemerintah.
"Niat baik bagus. Tapi tidak cukup. Harus diselesaikan semua pelanggaran HAM berat secara tuntas. Sampai ke akar. Bahwa akan ada amnesti atau pengampunan dan rekonsiliasi itu hal lain," kata Mardani kepada Merahputih.com, Rabu (27/4).
Senada dengan Mardani, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai, bantuan yang diberikan Erick dan Airlangga kepada keluarga korban Tragedi Trisakti dapat meringankan penderitaan mereka.
"Tapi memang bantuan itu akan disikapi oleh sebagian orang merupakan bantuan yang janggal, mungkin karena alasan politis atau alasan pencapresan. Nah ini yang harus dijawab oleh Erick dan Airlangga," kata Ujang.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini juga menyayangkan pemerintah yang belum menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.
Terlebih, dalam Pasal 43 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU ini berlaku akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc.
"Artinya pemerintah cuci tangan, dan bisa dianggap sengaja tidak mau menyelesaikan kasus Trisakti yang di dalamnya diduga ada pelanggaran HAM," ujarnya.
Baca Juga:
Menko Airlangga Beri Bantuan Uang Keluarga Korban Tragedi Trisakti 98
Di satu sisi, kata Ujang, pemerintah mengakui adanya korban Tragedi Trisakti. Namun di sisi lain, pemerintah tidak mau menjalankan rekomendasi Komnas HAM agar kasus-kasus pelanggaran HAM berat menjadi terang benderang.
"Ini masalah besar yang pemerintah tak mau menyelesaikannya. Karena kita tahu, akan banyak pejabat yang terseret dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Erick Thohir memberikan bantuan rumah kepada empat orangtua yang anaknya gugur ditembak di kampus Trisakti pada 12 Mei 1998. Bantuan tersebut diberikan Erick saat mengundang para orangtua korban Mei 1998 buka puasa bersama, Senin (25/4).
Keluarga almarhum Elang Mulia Lesmana diberikan satu unit rumah di Perumahan Casa Arjuna di Tangerang Selatan. Sementara, keluarga almarhum Hendriawan Sie, almarhum Herry Hertanto, dan almarhum Hafidin Royan, masing-masing diberikan satu unit rumah di Perumahan Grand Mekarsari Residence Cileungsi.
Selang sehari kemudian, Airlangga menyerahkan uang total sebesar Rp 3 miliar kepada keluarga Elang, Hendriawan, Herry dan Hafidin. Dana tersebut dia berikan seusai memberikan kuliah umum di Universitas Trisakti, Jakarta Barat. (Pon)
Baca Juga:
Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Geger Bendera Bajak Laut One Piece Jelang HUT RI, Mardani: Nikmati Saja

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Banjir Jakarta Parah Sampai 2,7 Meter! Mardani Tegaskan Solusi Banjir Bukan Sekadar Tambal Sulam

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi

PKS Copot Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Gara-Gara Kasus Siswa Titipan SPMB

Sukamta Gantikan Aher Jadi Wakil Ketua Komisi I DPR

Presiden PKS Rombak Komposisi Fraksi, Aher Geser Istrinya Jadi Ketua BAM DPR
