Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 07 Desember 2020
Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja (HT) mengirimkan hak jawab atas artikel 'KPK Periksa Guru Besar Universitas Trisakti' yang tayang di MerahPutih.com, Senin 30 November lalu.

Klarifikasi Prof Samuel disampaikan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari melalui surat tertanggal 1 Desember 2020. Tim kuasa hukum memakai dasar hak jawab dan hak koreksi merujuk Pasal 5, Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor. 40/1999 tentang Pers. Berikut poin klarifikasi Profesor Guru Besar Trisakti itu:

Kop surat
Kop Surat Hak Jawab dari LBH Jalan Menuju Matahari (MP)

1. Klien secara jelas dan terang benderang tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono.

Klien lain adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Ayat 3, UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa "Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pada tanggal 22 Desember 2017, klien kami telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi sebagaimana yang termuat dalam surat panggilan No. Spgl-6339/23/11/2017. Kemudian pada 30 November 2002, klien dijadwalkan oleh KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPI) yang dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

Klien secara jelas dan terang tidak memiliki keterlibatan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo dan hanya menjadi saksi dalam panggilan tersebut.

2. Klien pada surat panggilan KPK No. Spgl-5532/Dik.01.00/23/11/2020 berstatus sebagai saksi.

Secara tegas melalui surat ini, kami sampaikan bahwa klien berstatus sebagai saksi dan tidak memiliki kaitan sama sekali perihal dugaan tindak pidana korupsi Jasindo. Klien yang berstatus sebagai saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1, Angka 26, UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa: "Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."

Dengan berpedoman pada isi surat dari KPK yang pada pokoknya memanggil klien sebagai saksi pada perkara tersebut, secara jelas dan terang diketahui bahwa klien tidak terlibat dan tidak memiliki keterkaitan dengan adanya dugaan TPPU di Jasindo sebagaimana yang termuat dalam berbagai berita dan media massa. Klien selama masa hidupnya telah memberikan sumbangsih pengembangan ilmu pengetahuan dan merupakan insan cendikiawan yang memiliki reputasi baik di dunia pendidikan.

Oleh karenanya, kami meminta bantuan kepada seluruh media massa untuk secara berimbang dan tidak memuat judul-judul berita yang cenderung menimbulkan tafsir yang negatif kepada guru besar Universitas Trisakti (Samuel H.T./klien) sebagai pihak yang seolah-olah memiliki keterkaitan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo yang diduga dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

3. Klien tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka

Tersangka pada tahun 2010 membeli rumah warisan orang tua klien yang beralamat di Tirtayasa X dengan menggunakan jasa agen/perantara/broker properti. Adapun hubungan yang terjalin antara klien dan tersangka adalah penjual dan pembeli.

Klien tidak mengenal lebih jauh tentang tersangka dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Oleh karena itu, klien kami menolak untuk dikaitkan/dilibatkan lebih jauh dengan segala tindakan dari tersangka.

Demikian hak jawab dari LBH Jalan Menuju Matahari, selaku kuasa hukum Samuel H.T. untuk diketahui oleh masyarakat luas. (*)

Baca Juga:

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dari Rutan KPK ke Sukamiskin

#Universitas Trisakti #KPK #Hak Jawab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan