Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 07 Desember 2020
Klarifikasi Guru Besar Trisakti Samuel HT Terkait Pemeriksaan Saksi di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Guru Besar Ilmu Elektro Universitas Trisakti Samuel Hendra Tirtamihardja (HT) mengirimkan hak jawab atas artikel 'KPK Periksa Guru Besar Universitas Trisakti' yang tayang di MerahPutih.com, Senin 30 November lalu.

Klarifikasi Prof Samuel disampaikan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalan Menuju Matahari melalui surat tertanggal 1 Desember 2020. Tim kuasa hukum memakai dasar hak jawab dan hak koreksi merujuk Pasal 5, Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor. 40/1999 tentang Pers. Berikut poin klarifikasi Profesor Guru Besar Trisakti itu:

Kop surat
Kop Surat Hak Jawab dari LBH Jalan Menuju Matahari (MP)

1. Klien secara jelas dan terang benderang tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi PT Jasindo dengan tersangka Budi Tjahjono.

Klien lain adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Ayat 3, UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa "Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pada tanggal 22 Desember 2017, klien kami telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi sebagaimana yang termuat dalam surat panggilan No. Spgl-6339/23/11/2017. Kemudian pada 30 November 2002, klien dijadwalkan oleh KPK untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang (TPPI) yang dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

Klien secara jelas dan terang tidak memiliki keterlibatan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo dan hanya menjadi saksi dalam panggilan tersebut.

2. Klien pada surat panggilan KPK No. Spgl-5532/Dik.01.00/23/11/2020 berstatus sebagai saksi.

Secara tegas melalui surat ini, kami sampaikan bahwa klien berstatus sebagai saksi dan tidak memiliki kaitan sama sekali perihal dugaan tindak pidana korupsi Jasindo. Klien yang berstatus sebagai saksi diatur dalam ketentuan Pasal 1, Angka 26, UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa: "Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."

Dengan berpedoman pada isi surat dari KPK yang pada pokoknya memanggil klien sebagai saksi pada perkara tersebut, secara jelas dan terang diketahui bahwa klien tidak terlibat dan tidak memiliki keterkaitan dengan adanya dugaan TPPU di Jasindo sebagaimana yang termuat dalam berbagai berita dan media massa. Klien selama masa hidupnya telah memberikan sumbangsih pengembangan ilmu pengetahuan dan merupakan insan cendikiawan yang memiliki reputasi baik di dunia pendidikan.

Oleh karenanya, kami meminta bantuan kepada seluruh media massa untuk secara berimbang dan tidak memuat judul-judul berita yang cenderung menimbulkan tafsir yang negatif kepada guru besar Universitas Trisakti (Samuel H.T./klien) sebagai pihak yang seolah-olah memiliki keterkaitan baik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang maupun korupsi Jasindo yang diduga dilakukan oleh tersangka Budi Tjahjono.

3. Klien tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka

Tersangka pada tahun 2010 membeli rumah warisan orang tua klien yang beralamat di Tirtayasa X dengan menggunakan jasa agen/perantara/broker properti. Adapun hubungan yang terjalin antara klien dan tersangka adalah penjual dan pembeli.

Klien tidak mengenal lebih jauh tentang tersangka dan tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka. Oleh karena itu, klien kami menolak untuk dikaitkan/dilibatkan lebih jauh dengan segala tindakan dari tersangka.

Demikian hak jawab dari LBH Jalan Menuju Matahari, selaku kuasa hukum Samuel H.T. untuk diketahui oleh masyarakat luas. (*)

Baca Juga:

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dari Rutan KPK ke Sukamiskin

#Universitas Trisakti #KPK #Hak Jawab
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Penyelidikan proyek strategis nasional ini sudah dimulai sejak awal 2025. KCIC memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh informasi kepada KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan