PKS Minta Luhut Tak "Baperan" saat Terima Kritik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Juni 2022
PKS Minta Luhut Tak

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyaknya jabatan yang diemban Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan legislator Senayan.

Luhut pun merespons kritikan tersebut. Dia meminta kepada seluruh anggota DPR agar lebih bijak dalam melontarkan kritik dan jangan mencari popularitas. Dia mengaku, jabatan-jabatan tersebut hanya melaksanakan tugas dari Presiden Jokowi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan agar tak terlalu sensitif kala menerima kritikan dari kalangan legislatif.

Baca Juga:

Saran Luhut ke Jokowi Tentang Status Endemi COVID-19 Kado 17 Agustus

"Pak Luhut Binsar Panjaitan ini jangan baperan (bawa perasaan) terkait soal-soal publik dengan membawanya ke ranah privat, apalagi kalau melibatkan emosi," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, Jumat (10/6).

Menurut Mulyanto, perlu dibedakan antara masalah pribadi dengan masalah publik. Terlebih, kata dia, kritik yang dilayangkan legislator Senayan kepada Luhut terkait tata-kelola pemerintahan bukan hujatan yang menyerang pribadi.

"Jadi pejabat publik, tidak boleh tipis telinga atas kritik publik, termasuk dari legislatif. Apalagi seorang menteri, harus siap menerima, menghadapi dan mengelola kritik. Sehingga terjadi dialektika-konstruktif rasional bukan ditanggapi secara emosional baperan," tegas dia.

Baca Juga:

Di Depan DPR, Luhut Jelaskan Alasan Kenapa Punya Banyak Jabatan

Mulyanto menambahkan, kritik dalam alam demokrasi merupakan saluran pengawasan publik yang positif untuk mewujudkan kontrol yang baik terhadap pemerintah.

"Karenanya perlu disikapi secara dingin dan direspons secara rasional substantif, sehingga terjadi konvergensi bagi perbaikan kebijakan publik," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Luhut Sebut Kenaikan Tiket Candi Borobudur Jadi Rp 750 Ribu Belum Final

#Luhut Panjaitan #DPR RI #PKS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
PKS mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin upaya ASEAN mengatasi kabut asap lintas batas akibat karhutla dan memperkuat kerja sama dengan Malaysia.
Frengky Aruan - Sabtu, 10 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Malaysia, PKS Desak Prabowo Ambil Langkah Besar di ASEAN
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan