PKS Kritik Petinggi BPIP Terkait Dugaan Cawe-cawe Sistem Pemilu Tertutup


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto : www.mpr.go.id)
MerahPutih.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengomentari Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono yang diduga 'cawe-cawe' terkait sistem pemilu tertutup tidak akan membuat negara bubar.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, jika dikaitkan dengan tahun politik sekarang ini, pernyataan Karjono itu jelas tidak sejalan dengan ketentuan Pancasila dan Konstitusi yang sekarang berlaku.
Baca Juga:
HNW menilai, pernyataan yang terkesan permisif dengan sistem tertutup sebagaimana diberlakukan pada era orde baru tersebut justru tidak sejalan dengan ketentuan sila Keempat Pancasila terkait 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'.
"Sebab kalau dicermati kronologi bagaimana sistem pemilu terbuka itu kembali dipilih, itu semua sejatinya adalah hasil dari permusyawaratan dengan hikmat kebijaksanaan dalam lembaga perwakilan untuk menjaga kedaulatan rakyat," kata HNW melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/6).
Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa DPR selaku lembaga perwakilan sudah berkali-kali bermusyawarah dengan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri dan Kemenkumham serta bersama lembaga pelaksana Pemilu (Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan hikmat dan bijaksana.
"Hingga diakhir musyawarahnya, pada Januari 2023, Lembaga-Lembaga Perwakilan Rakyat, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu sepakat memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan kembali ke sistem tertutup sebagaimana berlaku di era orba," paparnya.
Maka mempertimbangkan sila ke 4 Pancasila sebagaimana di atas, seharusnya BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila malah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk juga mempertimbangkan serius hasil musyawarah yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, KPU dan lainnya sebagaimana disebut.
Baca Juga:
Apalagi, keputusan musyawarah yang lanjutkan pemberlakuan sistem terbuka itu tidak melanggar satu pasal pun ketentuan UUD NRI 1945.
"Jadi mestinya BPIP mengingatkan MK untuk juga melaksanakan ketentuan sila Keempat itu sebagaimana sudah dilakukan oleh DPR, Pemerintah dan KPU, bukan malah cawe-cawe yang malah tidak sesuai dengan esensi sila ke 4 Pancasila dan Konstitusi yang sekarang berlaku," papar HNW.
HNW mengatakan lebih aneh lagi BPIP yang dilahirkan pasca reformasi justru seperti menjustifikasi bahwa ‘tidak masalah kembali ke sistem tertutup yang diberlakukan di era Orde Baru. Suatu orde yang sudah dikoreksi dengan hadirnya reformasi’.
"Kalaupun orde baru dulu menggunakan sistem tertutup, itu karena UUD yang berlaku di era orde baru memang sama sekali tidak mengatur soal pemilu, berbeda dengan UUD NRI 1945 yang berlaku di era Reformasi, yang menghadirkan banyak ketentuan baru, antara lain soal Pemilu," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa

Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung

MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN

MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025

MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik

MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya

Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
