PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Agustus 2022
PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum

I Gede Pasek Suardika (Foto: ANTARA )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipastikan bakal memiliki jabatan di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika menegaskan, ia akan memberikan jabatan apapun di struktur PKN yang diminta oleh Anas.

Baca Juga:

PKN Targetkan Lolos ke Parlemen

"Gampang lah itu, tinggal mas Anas mau minta di mana pun itu bagi kita tidak ada masalah, tapi biarlah beliau yang menyampaikan,” kata Pasek di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, (2/8).

Namun, saat ini Pasek masih enggan menyampaikan jabatan yang disiapkan untuk Anas di PKN. Eks politikus Demokrat ini mengatakan hal tersebut akan diumumkan ke publik pada waktu yang tepat.

Pasek mengungkapkan, dirinya dan Anas memiliki hubungan baik. Bahkan, kata Pasek, langkah-langkah politik PKN selama ini juga berdasarkan ide dan gagasan yang didiskusikannya bersama Anas.

Baca Juga:

Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Secara Bersamaan

“Prinsipnya begini, kami dari ide gagasan menyiapkan melangkah selalu berdiskusi dengan Mas Anas dan kami cukup lama berteman dengan beliau dalam suka dan duka,”ungkapnya.

Saat ini, Kata Pasek, Anas masih fokus menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia meyakini, koleganya di Partai Demokrat itu tidak bersalah dan pada saatnya nanti, Anas akan membeberkannya kepada publik.

“Tapi hari ini beliau masih konsentrasi di sukamiskin, pada saatnya nanti beliau akan keluar, sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti yang menyampaikan," tutup Pasek. (Pon)

Baca Juga:

Partai Kebangkitan Nusantara akan Daftar ke KPU Siang Ini

#Gede Pasek Suardika #Anas Urbaningrum #Partai Politik #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Bagikan