PKB Nilai Syarat Capres-Cawapres Minimal Perguruan Tinggi Mendiskriminasi Lulusan Pesantren

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 03 Februari 2021
PKB Nilai Syarat Capres-Cawapres Minimal Perguruan Tinggi Mendiskriminasi Lulusan Pesantren

Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal (pkb.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak pengaturan calon legislatif (caleg), calon wakil presiden (cawapres) dan calon presiden (capres) harus lulusan perguruan tinggi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

"Wacana tersebut membuka potensi diskriminasi bagi lulusan pesantren yang ingin mengabdi melalui ruang-ruang politik," ujar Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal dikutip dari laman resmi PKB, Selasa (2/2).

Baca Juga:

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

Menurut dia, dalam memilih caleg atau capres, ijazah akademis tidak selalu berkorelasi dengan sifat dari personal yang bersangkutan. Yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam memilih pemimpin publik adalah mereka yang mempunyai sifat amanah, sidik, fathonah, dan tabligh.

"Berangkat dari hal itu maka menurut syarat tersebut justru gugur secara akademis," tandas dia.

Ilustrasi Pilkada serentak 2020. ANTARA/Ardika

Fraksi PKB merasa sisi teknis akademis hanyalah salah satu faktor dari banyak kapasitas yang dibutuhkan para wakil rakyat. Sehingga, untuk syarat minimal jenjang pendidikan akan lebih baik jika tetap mengikuti norma hukum di UU Pemilu sebelumnya.

Baca Juga:

YLBHI Pertanyakan Harta Miliaran Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan

banyak lulusan pesantren saat ini sulit mendapatkan legitimasi pemerintah setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah tinggi agama Islam. Meski begitu, ijazah mereka tidak diakui.

"Karena lembaga pendidikan mereka dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dari Kemendikbud maupun Kemenag," tandas dia. (Pon)

#PKB #UU Pemilu #RUU Pemilu #PemiluKada
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Indonesia
PKB Sebut Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
PT enam persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
PKB Sebut  Parliamentary Threshold 6 Persen Sudah Ideal
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Jumlah dukungan masih akan dibahas di Panja RUU Pemilu.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Waka Komisi II DPR Sebut Usul Capres Didukung 2 Fraksi akan Dibahas di Panja RUU Pemilu
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Indonesia
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
PKB menyoroti Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia diminta tak hanya cosplay damkar, tetapi ikut melakukan pembenahan.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
PKB Sentil Menhut Raja Juli: Karhutla tak Cukup Ditangani dengan Pemadaman
Bagikan