Pj Teguh Tunjuk Pengganti Kadisbud Jakarta yang Terseret Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Pj Teguh Tunjuk Pengganti Kadisbud Jakarta yang Terseret Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana saat dijumpai di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (9/8/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi resmi menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana buntut penggeledahan ruang kerjanya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.

Pj Teguh mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengganti Kadisbud Iwan. Kadis Kebudayaan sementara dijabat pelaksana tugas (plh) dari Sekretaris Dinas Kebudayaan.

"Nanti plh-nya adalah Sekretaris Dinas, insyallah," kata Pj Teguh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Tegus mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menghormati proses hukum dugaan korupsi Dinas Kebudayaan yang tengah diselidiki oleh Kejati DKI.

Baca juga:

DKJ Layangkan Mosi Tidak Percaya kepada Kadisbud DKI Jakarta

"Kita komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada dinas kebudayaan atas anggaran tahun 2023," paparnya.

"Pastinya kami komitmen untuk terus meningkatkan, katakanlah bagaimana kita taat hukum dan sebagainya. kita juga terhadap berbagai masalah-masalah lainnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/12).

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa penyelenggaraan kegiatan di Disbud Jakarta. Anggaran penyelenggaraan kegiatan itu bersumber dari APBD tahun 2023 atau era eks Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga:

Kadis Kebudayaan Jakarta Segera Dinonaktifkan Karena Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Tempat lain yang turut digeledah Kejati Jakarta di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Jakarta Timur; serta rumah tinggal di Jalan Zakaria, Jakarta Barat.

"Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Jakarta dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Syahron melanjutkan, Kejati Jakarta mulai mengumpulkan data dan bahan terkait kasus korupsi Rp 150 miliar itu pasa November 2024. Kemudian, Kejati Jakarta meningkatkan kasus tersebut menjadi tahap penyidikan pada 17 November 2024.

Baca juga:

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar

Syahron mengungkapkan, dalam penggeledahan lima lokasi itu penyidik menyita sejumlah alat bukti. Termasuk ratusan stempel palsu. "Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan," ucap Syahron. (Asp)

#Kasus Korupsi #Pemprov Jakarta #Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 4 menit lalu
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Tidak Ada Titip Ordal
Pemprov DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan padat karya dengan gaji setara UMP. Pramono Anung pastikan perekrutan transparan tanpa ordal, syarat hanya KTP Jakarta.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Pemprov Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Pramono Jamin Tidak Ada Titip Ordal
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Bagikan