Pj Heru Sebut Sudah Lapor ke Pemerintah Pusat setelah Batalkan Proyek ITF Sunter


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara.
Keputusan ini mendapat kritik tajam dari sejumlah anggota DPRD DKI. Bahkan Dewan Parlemen Kebon Sirih berencana mengusulkan hak angket buntut pembantalan pembangunan ITF Sunter.
Baca Juga
Dinas LH DKI Buka Suara Soal Anggota DPRD Usulkan Hak Angket ITF
Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan telah melapor ke Pemerintah Pusat melalui Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan soal keputusannya yang membatalkan proyek ITF Sunter.
"Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa, yang minta untuk kaji," ujar Heru Budi di Jakarta, Kamis (10/8).
Heru menuturkan, Pemerintah DKI akan mengeluarkan biaya yang cukup besar apabila memaksakan pembangunan ITF Sunter.
Lanjut dia, tipping fee atau bea gerbang yang harus dibayar pemerintah kepada pihak pengolah sampah menjadi alasan pihaknya tidak melanjutkan pembangunan proyek tersebut.
"Kalau dihitung-hitung, masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin Rp 3 triliun," ucapnya.
Baca Juga
ITF Sunter Batal Dibangun, Lahan akan Disulap jadi Area Parkir JIS
Maka kata dia, Pemda DKI tidak sanggup membayar tipping fee yang dananya sangat besar. Untuk itu DKI tengah fokus pada Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant dengan mendapatkan keuntung.
"Ya intinya pemda dki tidak sanggup bayar tipping fee. Sementara waktu ini saya fokus ke RDF," tutupnya.
Diketahui, sejumlah angggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan hak angket imbas ulah Pj Heru yang menghentikan pembangunan ITF.
Dewan yang usulkan hak angket antara lain Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani.
Disesalkan mereka, karena proyek ITF sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 577 miliar dari APBD, namun ujug-ujug dibatalkan.
Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail memandang pembatalan proyek ITF merupakan masalah krusial. Pasalnya, ia menilai Pj Heru telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.
"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," ujarnya. (Asp).
Baca Juga
Pemprov DKI Batalkan Pembangunan ITF Sunter, DPRD akan Ajukan Hak Angket
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat
