Pj DKI 1 Menggelar Rapat dengan Menteri Tito Membahas UMP
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Hari ini Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono (Pj DKI 1) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menggelar rapat terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
"Nanti ada rapat dengan mendagri (Tito Karnavian)," kata Heru Budi di Jakarta, Jumat (18/11).
Baca Juga:
Maka dari itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini belum mau mengomentari lebih jauh terkait kekalahan banding Pemprov DKI di PTTUN ihwal UMP DKI tahun 2022. Tegas dia, pihaknya akan menanggapi UMP DKI setelah mendapatkan hasil diskusi dengan Menteri Tito.
"Terkait nanti ump segala macam nanti," papar ASN Eselon 1 ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.
Baca Juga:
Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung
Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11) kemarin.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11). (Asp)
Baca Juga:
PDIP Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTTUN Terkait UMP 2022
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri