Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 17 November 2022
Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta diminta tak tinggal diam menerima kekalahan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diajukan eks Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Oleh karena itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendorong Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTTUN.

Baca Juga:

PDIP Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTTUN Terkait UMP 2022

"Partai buruh dan KSPI, Bapak Heru Budi sebagai Pj Gub DKI melakukan banding (kasasi) terhadap keputusan PTTUN. banding (kasasi) ke mana? ke mahkamah agung," ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (17/11).

Dengan demikian, KSPI meminta kepada seluruh buruh dan pengusaha di Jakarta, untuk tetap menggunakan UMP DKI 2022 yang diputuskan sebelumnya oleh mantan Gubernur Anies Baswedan Rp 4.641.854.

"Itu naiknya 5,1 persen. Tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan," paparnya.

Alasan Said Iqbal meminta pengusaha membayar upah buruh dari aturan Anies, lantaran Pemprov DKI masih ada upaya banding (kasasi) PTTUN ke Mahkamah Agung.

"Andaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak juga banding, maka KSPI juga banding (kasasi), boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan, boleh," terangnya.

Baca Juga:

PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies soal UMP 2022

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11) kemarin.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11). (Asp)

Baca Juga:

KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

#UMP DKI #PTUN #KSPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KSPI Targetkan 50 Ribu Massa, Total 200 Ribu Buruh Hadiri May Day 2026 di Monas
Sebanyak 200 ribu buruh diperkirakan hadir di Monas pada May Day 2026. KSPI ungkap hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo dan 11 tuntutan buruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 01 Mei 2026
KSPI Targetkan 50 Ribu Massa, Total 200 Ribu Buruh Hadiri May Day 2026 di Monas
Indonesia
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tunggu 'Kejutan' Kebijakan dari Prabowo
May Day 2026 di Monas akan dihadiri ratusan ribu buruh. Presiden Prabowo dijadwalkan hadir dan disebut menyiapkan kebijakan penting.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tunggu 'Kejutan' Kebijakan dari Prabowo
Indonesia
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Ribuan buruh menggelar aksi di DPR RI dan Monas jelang May Day 2026. Simak tuntutan KSPI dan potensi dampak lalu lintasnya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ribuan Buruh Datangi DPR hingga Monas Hari Ini, Tuntut Penghapusan Outsourcing
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Munjirin menegaskan kewenangan pencabutan PBG bukan berada di tangan Wali Kota tetapi di level organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Kalah di PTUN, Walkot Tetap Bersikukuh Tak Berwenang Bongkar Padel Pulo Mas
Indonesia
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Jakarta Timur, terkait izin usaha lapangan padel yang berlokasi di tengah permukiman.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
Warga Menang Gugatan, Vonis PTUN Izin Lapangan Padel Pulomas Tidak Sah. Wajib Dibongkar!!
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan