Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 17 November 2022
Presiden KSPI Minta Pj DKI 1 Banding UMP DKI 2022 ke Mahkamah Agung

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta diminta tak tinggal diam menerima kekalahan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diajukan eks Gubernur Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Oleh karena itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendorong Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono melakukan banding (kasasi) ke Mahkamah Agung terhadap keputusan PTTUN.

Baca Juga:

PDIP Minta Pemprov DKI Jalankan Putusan PTTUN Terkait UMP 2022

"Partai buruh dan KSPI, Bapak Heru Budi sebagai Pj Gub DKI melakukan banding (kasasi) terhadap keputusan PTTUN. banding (kasasi) ke mana? ke mahkamah agung," ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (17/11).

Dengan demikian, KSPI meminta kepada seluruh buruh dan pengusaha di Jakarta, untuk tetap menggunakan UMP DKI 2022 yang diputuskan sebelumnya oleh mantan Gubernur Anies Baswedan Rp 4.641.854.

"Itu naiknya 5,1 persen. Tidak boleh pengusaha dengan sekonyong-konyong membayar upah sesuai keputusan," paparnya.

Alasan Said Iqbal meminta pengusaha membayar upah buruh dari aturan Anies, lantaran Pemprov DKI masih ada upaya banding (kasasi) PTTUN ke Mahkamah Agung.

"Andaikan Pj Gubernur DKI Heru Budi tidak juga banding, maka KSPI juga banding (kasasi), boleh, sebagai tergugat mengintervensi karena dirugikan, boleh," terangnya.

Baca Juga:

PTTUN Tolak Banding Pemprov DKI Era Anies soal UMP 2022

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak permohonan banding yang diajukan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Putusan PTTUN justru menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Majelis hakim diketuai oleh Hakim Achmad Hari Arwoko dengan dua hakim anggota, Eddy Nurjono dan Mohamad Husein Rozarius yang diputus pada Selasa (12/11) kemarin.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN DKI melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (16/11). (Asp)

Baca Juga:

KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

#UMP DKI #PTUN #KSPI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Indonesia
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Litbang KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan
Indonesia
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Video
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Angka kenaikan dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun 2025 naik Rp 329.380.
Rezita Kesuma - Jumat, 13 Desember 2024
UMP Jakarta Bakal Naik Jadi Rp 5.396.761 Per Bulan
Indonesia
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai dengan upah minimum nasional (UMN) 6,5 persen yang diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Desember 2024
DPRD Desak Pj Teguh Tetapkan UMP Jakarta Naik 6,5% Sesuai Arahan Prabowo
Indonesia
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan direncanakan dilakukan usai Pilkada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
UMP DKI Bakal Diumumkan Usai Pilkada
Indonesia
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim hukum PDIP menghormati putusan PTUN soal gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Soffi Amira - Jumat, 25 Oktober 2024
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Indonesia
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun berkaca dari putusan dismissal PTUN yang menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Frengky Aruan - Jumat, 25 Oktober 2024
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
Indonesia
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2024
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
Bagikan