KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 09 November 2022
KSPI akan Demo ke Balai Kota DKI Besok, Tuntut Kenaikan UMP 2023 dan Tolak PHK

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta akan kembali melakukan aksi buruh ke kantor Gubernur DKI Jakarta pada Kamis (10/11) berkaitan dengan kenaikan upah minimum tahun 2023.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menyampaikan bahwa pihaknya meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan, sebesar 13 persen. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022

"Kami menolak PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang dinyatakan MK (Mahkamah Konstitusi) cacat formil. Oleh karena, kenaikan UMP harus menggunakan PP 78," ujarnya.

Menurutnya, akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30 persen. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

Adapun inflasi Januari-Desember diperkirakan sebesar 6,5 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, dan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen.

"Jika dijumlah, nilainya 11,4 persen. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13 persen tahun depan," tegas Winarso.

Baca Juga

KSPI Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Dorong Anies Lakukan Perlawanan

Sementara terkait tuntutan dalam aksi unjuk rasa nanti, Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan;

1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023.

2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

4. Tolak Omnibus Law.

5. Tolak PHK dengan ancaman Resesi Global.

Winarso juga menegaskan, upah adalah urat nadi kaum buruh, oleh karenanya 10 November 2022 harus menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya. Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.

"Kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama, pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

KSPI Pastikan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Besok

#KSPI #Buruh #Aksi Buruh #Demo Buruh #UMP #UMP DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Pemerintah segera membuka program magang untuk 20.000 fresh graduate. Nantinya, mereka akan memperoleh gaji sesuai UMP di daerah masing-masing.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Bagikan