KSPI Pastikan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Besok

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 19 Juli 2022
KSPI Pastikan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Balai Kota Besok

Ilustrasi Demo Buruh. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7) besok terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Aksi tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Nantinya aliansi buruh akan melakukan konvoi dari Pulogadung dan Cakung ke kantor Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga:

Besok Aliansi Buruh Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022

"Massa aksi sekitar 500-an orang wilayah DKI saja," kata Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Selasa (20/7).

Said Iqbal mengatakan agenda demo besok bakal mengusung dua tuntutan. Pertama, buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ucapnya.

Lanjut Said Iqbal, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Baca Juga:

Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies tidak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" paparnya.

Alasan ketiga, Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya. (Asp)

Baca Juga:

Polda Metro Peringatkan Demo Buruh di Hari Sabtu Tak Ganggu Ketertiban Umum

#Buruh #Demonstrasi #Aksi Unjuk Rasa #UMP #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut pembahasan UMP DKI 2026 hampir final. Perbedaan usulan buruh dan pengusaha jadi alasan finalisasi masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Indonesia
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Koalisi Masyarakat Sipil menilai simulasi baru Polri dalam penanganan unjuk rasa yang berbasis pelayanan sebagai langkah positif menuju reformasi kepolisian yang lebih humanis dan sesuai prinsip HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Simulasi Baru Polri Dinilai Jadi Langkah Positif Transformasi Penanganan Unjuk Rasa
Indonesia
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Polri tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan regulasi baru yang akan diterapkan secara nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Polisi Cari Pola dan Model Pengamanan Unjuk Rasa Yang Paling Humanis
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Bagikan