Buruh Ancam Demo Besar-besaran jika Anies tidak Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
Demo buruh. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Menanggapi putusan PTUN, Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso meminta Gubernur Anies Baswedan untuk ajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga
KSPI Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Dorong Anies Lakukan Perlawanan
"KSPI DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN," kata Winarso di Jakarta, Rabu (13/7)
Winarso pun mengancam akan mengerahkan anggota KSPI untuk demo jika Anies tidak melakukan banding atas putusan PTUN
"Bilamana Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Winarso
KSPI pun mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen.
Baca Juga
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.
Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12).
Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (Asp)
Baca Juga
Masih Pelajari Putusan PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Daftar Terbaru UMP 2026: Jakarta Teratas, Jawa Masih Terendah
UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen, Tembus Rp 5,72 Juta